Kasus Penganiayaan Anak Viral, Polres Maros Pastikan Tak Ada Penghentian Perkara
Ansar February 23, 2026 05:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di berbagai platform media sosial terus bergulir.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya penghentian perkara.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons keresahan warganet yang terus mengawal kasus tersebut demi memastikan korban memperoleh keadilan.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menyebut penyidik telah merampungkan sejumlah tahapan penyidikan.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

“Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan transparan dan profesional. Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti, namun dinyatakan belum lengkap atau P-19,” ujar AKP Ahmad, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, pengiriman berkas tersebut merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara.

Karena dinyatakan belum lengkap, penyidik akan segera memenuhi petunjuk tambahan dari jaksa agar berkas dapat segera dilimpahkan kembali.

Terkait adanya wacana restorative justice, Ahmad menegaskan hal tersebut merupakan inisiatif dari keluarga para tersangka.

“Upaya restorative justice murni keinginan keluarga tersangka," kata dia.

"Karena itu muncul tawaran kompensasi dari pihak tersangka kepada korban,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa soal penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan dan pertimbangan hukum penyidik.

“Untuk penahanan merupakan kewenangan penuh dan pertimbangan hukum dari penyidik,” tegasnya.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena korbannya merupakan anak di bawah umur yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap anak," kata dia.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” lanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.