Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memastikan seluruh ASN nantinya akan menerima THR sesuai dengan aturan yang ada.
Herwan mengungkapkannya saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/2/2026).
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tentu juga akan mendapatkan THR, sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Kepulangan 4 Warga Bengkulu Tertipu Perusahaan Scam di Kamboja Tunggu Jadwal
Karena, PPPK penuh waktu merupakan ASN, untuk besaran THR sesuai dengan aturan ASN.
Untuk PPPK Paruh Waktu belum ada petunjuk atau aturannya.
“Kalau untuk PPPK paruh waktu kita masih memunggu aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat seperti apa, Karena regulasi kita itu masih berdasarkan aturan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Herwan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat dihubungi TribunBengkulu.com, melalui pesan singkat Whatsapp, pada Jumat (20/2/2026).
“Kalau itu (THR ASN, red) sudah siap anggaran nya, kita menunggu aturan, ketika ada regulasi dari Kementerian Keuangan, akan segera kita tindaklanjuti,” ungkap Herwan Antoni saat dihubungi TribunBengkulu.com melalui pesan singkat, Jumat (20/2/2026) pukul 14.25 WIB.
Sesuai arahan dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Hak-hak dari ASN harus segera dipenuhi.
THR atau Hak dari ASN ini harus dipenuhi, terutama saat ini sedang bulan Ramadan, dimana kebutuhan harus dipenuhi.
“Sesuai dengan arahan pak Gubernur, hak dari ASN harus segera dipenuhi, apalagi saat ini sedang bulan ramadan dan kebutuhan juga harus dipenuhi,” jelas Herwan.
Saat ditanya oleh wartawan terkait anggaran yang disiapkan untuk membayar THR ASN ini, Herwan mengungkapkan sesuai dengan ketersediaan anggaran pada posisi Rp18-20 Miliar.
Anggaran itu digunakan untuk pembayaran gaji ke 13 (THR) dan tunjangan lainnya.
“Sesuai dengan ketersediaan angggaran yang ada Rp18-20 Miliar, yang digunakan untuk membayar gaji 13 dan tunjangan lainnya,” tutup Herwan.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 Triuliun untuk anggaran THR 2026.
Purbaya mengatakan Rp55 Triliun Anggaran THR 2026 ini, untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri. Pencairan THR ini siap dicairkan lebih awal di Bulan Ramadan.
Terkait pencairan THR ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Keuangna dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dihubungi TribunBengkulu.com, melalui pesan singkat Whatsapp di Bengkulu, Rabu (18/2/2026) pukul 13.20 WIB.
“Untuk Tunjangan Hari Raya (THR,red) Gaji ke 14 ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu, kita akan realisasikan jika sdh ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya,” ungkap Tommy saat menjawab pesan singkat Whatsapp TribunBengkulu.com di Bengkulu, Rabu (18/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Pembayaran THR ASN ini biasanya setiap tahun akan dikeluarkan perintah membayar termasuk mekanisme nya.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu, siap jika sudah ada regulasi terkait pembayaran THR ASN, jika melihat tahun sebelum nya perkiraan pembayaran THR dilakukan satu atau dua minggu sebelum lebaran.
“Kalau pembayaran THR ASN ini biasanya setiap tahun akan dikeluarkan perintah membayar termasuk mekanisme nya seperti apa. Prinsip nya Pemprov siap jika sudah ada regulasi terkait pembayaran THR ASN, kalau melihat tahun sebelum nya perkiraan pembayaran THR dilakukan satu atau dua minggu sebelum lebaran,” jelas Tommy.
Pernyatan pembayaran THR ini disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Indonesian Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara Jumat (13/2/2026).
Purbaya mengatakan, Pemerintah sudah mengambil ancang-ancang mencairkan THR 2026 untuk PNS, TNI, dan Polri pada awal Ramadan 2026
”Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” ungkap Purbaya dikutip Sabtu (14/2/2026).
Anggaran sudah dikeluarkan secara keseluruhan jumlahnya sebanyak Rp 809 triliun. Dari angka itu, lebih kurang Rp 55 triliun untuk THR 2026.
Angka tersebut lebih besar bila dibandingkan alokasi THR pada 2025 sebanyak Rp 49,9 triliun.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan pencairan THR 2026 lebih awal bertujuan untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Uang Rp 809 triliun yang disiapkan diperkirakan akan habis pada tiga bulan pertama tahun ini.
Selain untuk THR 2026, ada percepatan beberapa program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun.
”Percepatan MBG sebesar Rp 62 triliun. Ada belanja dan lain-lain. Ada juga paket stimulus. Jadi, kita harus keluarkan semua pengeluaran yang mungkin terjadi di kuartal pertama agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut,” jelasnya.
Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai.
Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh.
Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000.
Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contohnya masa kerja 6 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000. Perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR
Tidak seluruh tunjangan masuk dalam komponen THR.
Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Pada akhirnya, nominal THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Besaran THR ASN 2026 Menunggu Aturan Resmi Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.