PPPK Paruh Waktu Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasan Sekda Provinsi Bengkulu
Ricky Jenihansen February 23, 2026 05:52 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memastikan seluruh ASN nantinya akan menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau THR seluruh ASN dapat, kita tinggal menunggu PMK-nya, seperti apa regulasi membayarnya nanti,” ungkap Herwan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/2/2026) pukul 12.17 WIB.

Herwan juga menjelaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan menerima THR sesuai aturan ASN. Namun, untuk PPPK paruh waktu, hingga kini belum ada petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat.

“Kalau untuk PPPK paruh waktu, kita masih menunggu aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat. Regulasi kita masih berdasarkan aturan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Herwan.

Anggaran THR Siap, Pemprov Menunggu Regulasi

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN. Herwan Antoni menyampaikan melalui pesan singkat bahwa anggaran sebesar Rp18-20 miliar sudah tersedia untuk membayar THR dan tunjangan lainnya.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, hak dari ASN harus segera dipenuhi, apalagi saat ini sedang bulan Ramadan dan kebutuhan juga harus dipenuhi,” jelas Herwan.

Pemerintah Pusat Siapkan Rp55 Triliun

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pencairan dijadwalkan lebih awal pada bulan Ramadan.

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menambahkan bahwa Pemprov akan menyalurkan THR setelah ada PMK. Biasanya pembayaran dilakukan satu atau dua minggu sebelum Lebaran.

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Nominal THR ASN dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja pegawai.

Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima satu bulan penghasilan penuh, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung prorata, yakni (masa kerja ÷ 12) × satu bulan penghasilan.

Pekerja harian atau freelance: dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir atau selama periode bekerja jika kurang dari 12 bulan.

Beberapa tunjangan tidak termasuk dalam THR, seperti tunjangan insentif kerja, risiko dan bahaya, pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan perbatasan.

THR ASN 2026 Sesuai Golongan dan Jabatan

Besaran THR ASN akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bertugas. THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti. Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.