Terlibat Judi Togel di Bulan Ramadan, Dua Lansia Ditangkap di Padang Timur
Rezi Azwar February 23, 2026 06:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polresta Padang menangkap dua orang pria lanjut usia yang diduga terlibat praktik judi jenis togel di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Kedua lansia tersebut diamankan pihak kepolisian dalam suasana bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri.

Namun, keduanya kedapatan terlibat judi togel salah satu warung kawasan Jati Rawang Melayu Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Baca juga: Empat Pejudi di Galo Gandang Limapuluh Kota Ditangkap, Polisi Sita Kartu Koa dan Remi

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua terjaring saat pihaknya menggelar Operasi Pekat Singgalang 2026.

"Operasi itu bermula ketika tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan rutin dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan melalui Operasi Pekat Singgalang 2026," kata Kompol Muhammad Yasin, Senin (23/2/2026).

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua pria berinisial JW (63) dan J (60) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap.

Baca juga: Nekat Beraksi Saat Ramadan, Penyedia Tempat Judi di Andaleh Limapuluh Kota Diringkus Polisi

"Dari tangan JW, kami menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs, serta satu pena warna pink hitam," kata Yasin.

Sementara itu, dari tangan J, diamankan satu lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel serta uang tunai sebesar Rp90 ribu.

Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp20 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu, dan sepuluh lembar pecahan Rp2 ribu.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan.

"Operasi Pekat Singgalang 2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," katanya.

Baca juga: Enam Pria di Sijunjung Digerebek Polisi saat Bermain Judi Remi, Polisi Sita Uang Rp450.000

Yasin menyayangkan tindakan kedua pria gaek yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut.

"Alih-alih mengisi Ramadan dengan aktivitas positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum," ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.

Aparat memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama selama Ramadan, dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti judi togel," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.