Divonis 4 Tahun 8 Bulan di Kasus Robot Trading, Dirut PT CAD Dapat Dukungan Mantan Karyawan
Jaisy Rahman Tohir February 23, 2026 08:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH  - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara kepada BS, Direktur Utama PT Cipta Aset Digital (CAD), dalam perkara dugaan penipuan robot trading Net89 yang turut dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Meski demikian, para mantan karyawan BS yang hadir memenuhi ruang sidang sebagai bentuk dukungan mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Karyawan Nilai Vonis Tidak Adil

Head IT Divisi Mining PT CAD, Ali Johan, menilai hukuman itu tidak adil karena menurutnya BS tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

“Kalau melihat vonisnya jelas tidak masuk akal. Beliau dipenjara, kami tidak rela, karena beliau tidak ambil sepeser pun. Beliau hanya tanda tangan karena jabatan sebagai direktur,” ujar Ali di PN Jakarta Barat, Senin (23/2/2026).

Ali menyebut selama bekerja, BS dikenal menjaga nama baik dan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi. 

Ia menegaskan, BS hanya menerima gaji sebagai direktur dan tidak terlibat dalam pengelolaan dana maupun pembagian keuntungan.

Soal Tanda Tangan Direksi

Terkait pertimbangan hakim mengenai penandatanganan pembelian aset, Ali menilai hal tersebut merupakan konsekuensi jabatan BS sebagai direktur.

“Kalau tidak tanda tangan, justru bisa salah juga karena itu kewajiban jabatan. Setahu saya pembayaran sudah berjalan, cicilan sudah ada. Setelah lunas, Pak Budi tanda tangan. Itu yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan persetujuan transaksi keuangan bukan berada di tangan BS. Token persetujuan pembayaran, menurutnya, dipegang oleh pihak owner.

“Pak Budi tidak pegang token approve. Uangnya bukan dari beliau. Beliau hanya tanda tangan secara administrasi,” katanya.

BS Tak Kuasa Menahan Tangis

Usai mendengar putusan, BS tampak tak kuasa menahan tangis dan memeluk anggota keluarganya. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi.

“Demi Tuhan saya tidak menerima sepeser pun. Semua orang tahu saya gaptek, tidak bisa buat website,” ujarnya di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan BS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pelaku aktif.

Kuasa Hukum: Unsur Mens Rea Tidak Terbukti
Kuasa hukum BS, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan tengah mempertimbangkan upaya banding. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta persidangan, khususnya terkait unsur mens rea atau niat jahat.

“Fakta persidangan terang benderang. Kami menanti di mana letak kesalahan klien kami, khususnya mens rea, dan itu sama sekali tidak dibuktikan,” katanya.

Menurutnya, persidangan lebih banyak membahas PT SMI dan Net89, sementara keterkaitan antara Net89, SMI, dan PT CAD tidak terbukti secara jelas.

Rizky juga mempertanyakan dasar hakim menyatakan BS sebagai pelaku aktif pencucian uang. Ia menyebut pembelian aset dilakukan oleh Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andriyanto, yang mentransfer dana langsung ke rekening penjual.
“Kalau sekadar tanda tangan karena jabatan, apakah itu menyebabkan peralihan aset? Peralihan terjadi karena pembayaran, bukan karena tanda tangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran telah dilakukan sebelum BS menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Saksi penjual aset juga disebut tidak pernah berhubungan langsung dengan BS dalam proses negosiasi maupun pembayaran.

Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Rizky menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan selain gaji sebagai direktur, dan fakta tersebut diakui jaksa di persidangan. Lima saksi a de charge juga menyatakan BS tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun pembayaran.

“Aset dibeli atas nama PT, bukan pribadi. Kalau ingin menyita aset perusahaan, seharusnya ada proses pidana korporasi, dan itu tidak pernah dijalankan,” katanya.

Pertimbangkan Banding

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami tidak puas secara substansial, tetapi tetap menghormati klien untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya,” ujar Rizky

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.