TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rosmanidar, Kepala TK Negeri Pembina Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak membantah tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya oleh Riskia Hasanah, mantan tenaga tata usaha di sekolah itu.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya ke Tribunpekanbaru.com, Rosmanidar menyebutkan, apa yang dituduhkan oleh Riskia tak berdasar dan fitnah belaka.
"Faktanya tidak seperti itu," kata Rosmanidar, Senin (23/2/2026).
Rosmanidar mengatakan, sengkarut dirinya dengan Riskia bermula dari pemberhentian yang bersangkutan sebagai tenaga tata usaha di sekolah tersebut.
Pemberhentian dilakukan karena status Riskia sebagai tenaga usaha melanggar nomenklatur Pemerintah Kabupaten Siak.
"Saya ditegur oleh Dinas Pendidikan. Pemungsian Riskia sebagai tenaga tata usaha tidak diperbolehkan. Sebab, honornya tidak dianggarkan oleh pemerintah kabupaten. Selain itu, Riskia juga tamatan SMA, syarat minimal untuk menjadi honor daerah adalah lulusan S1. Di sisi lain, kami tidak diperbolehkan mengutip biaya tambahan dari wali murid melalui komite," sebutnya.
Atas dasar itu, di penghujung 2024, Rosmanidar menyampaikan situasi tersebut kepada Riskia.
"Saat itu, kami bersama-sama berada di sekolah. Di hadapan sejumlah guru lainnya dan juga Riskia, saya sampaikan persoalan tersebut. Dan saat itu, Riskia mengatakan, kebetulan dia sudah mendapatkan pekerjaan lain dan bersedia mengundurkan diri," sebutnya.
Baca juga: Remaja di Siak Mengaku Jadi Korban Pencabulan, Diperlakukan Tak Senonoh di Rumah Kontrakan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minyakita di Siak Rp19 Ribu per Liter, Ini Kata Disperindagkop UKM
Namun, entah apa penyebabnya, belakangan Riskia tak terima dengan pemberhentian tersebut dan melaporkan Rosmanidar ke berbagai pihak.
"Saya juga heran, kok bisa seperti itu. Padahal, dulu saat saya merekrutnya sebagai tenaga TU, lebih karena pertimbangan kemanusiaan", ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar pertengahan 2024, Riskia ditawarkan untuk membantu pekerjaan di TK tersebut. Hal ini dikarenakan pada pertimbangan rasa simpati.
"Ibunya, sahabat saya yang juga mengajar di TK itu. Sehari-hari, Riskia membantu ibunya yang juga membuka usaha di kantin sekolah. Saya fikir, dengan menerima dia sebagai tenaga TU akan sangat membantu dia," sebutnya.
Sejak awal direkrut hingga akhirnya Rosmanidar ditegur Dinas Pendidikan Kabupaten Siak dan berujung dengan pemberhentian Riskia, semuanya berjalan dengan baik.
"Aktivitas di sekolah aman-aman saja. Semua berjalan lancar. Tidak ada masalah apa pun," katanya.
Selain itu, tudingan Riskia bahwa Rosmanidar memanfaatkan dirinya untuk mengantar jemput anak sang saat dipekerjakan di sekolah itu dibantar oleh Rosmanidar.
"Betul bahwa saya minta tolong ke Riskia untuk mengantar jemput anak saya. Namun itu tidak ada sangkut pautnya dengan status dia sebagai staf di sekolah kami. Jauh sebelum Riskia bekerja sebagai tenaga TU, dia juga yang mengantar jemput anak saya. Dan, setiap bulan saya memberinya uang jasa untuk itu," tegasnya.
Padahal, tenaga honorer ini sudah di-SK-kan sebagai tenaga honor daerah oleh bupati Siak kala itu. Kasus ini membuat heboh hingga hari ini. Honorer tersebut menuturkan, sebelum diberhentikan, dirinya kerap diminta melakukan pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga honorer.
Ia ditugaskan untuk mengantar dan menjemput anak kepala TK Negeri Pembina itu ke sekolah. Pada 20 November 2025, ia dimarahi karena terlambat menjemput, meski anak tersebut sudah diantarkan ke sekolah. Beberapa hari kemudian, honorer itu diberhentikan.
Sehari setelah itu, telah ada penggantinya sebagai tenaga honor. Bahkan si penggantinya ini disebut sebagai titipan dinas dan tidak dapat diganggu gugat karena telah berstatus sarjana (S1).
“Saya mengonfirmasi ke bagian pendataan tenaga honorer PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ia mendapat penjelasan bahwa sistem data sudah terkunci dan namanya dihapus karena belum menyelesaikan pendidikan S1. Alasan ini berbeda dari dalih awal pemberhentian yang menyebut keterbatasan dana,” ujarnya dengan mata berlinang.
( Tribunpekanbaru.com )