Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, pada Senin (23/2/2026).
Sidang agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Fatria Gunawan, didampingi Hakim Anggota Damecson Andripari Sagala dan Eric Octiviansyah Dewa.
Salah satu terdakwa Andika Putra, mengakui secara terbuka mengelola aliran dana senilai Rp7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan Majelis Hakim, Andika yang menjabat sebagai Account Officer membeberkan bahwa dana tersebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perjalanan wisata, biaya pengobatan, pembelian mobil, renovasi rumah, hingga pembelian telepon genggam dan laptop.
“Kalau disuruh mengembalikan, saya tidak punya uang,” ujar Andika menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang.
Andika mengungkap perkara ini melibatkan sedikitnya 996 nasabah kredit bermasalah.
Total nilai kredit macet tersebut ditaksir mencapai Rp42 hingga Rp44 miliar.
“Angka 996 nasabah itu adalah yang macet. Kalau yang lancar, ada juga yang saya bayarkan,” katanya.
Ia menyebut praktik kredit bermasalah tersebut berlangsung sejak 2018 hingga April 2024.
Menurut pengakuannya, sebagian kredit yang tergolong lancar tetap ia bantu bayarkan, sementara kredit macet merupakan bagian dari skema yang telah berjalan lama.
Dalam kesaksiannya, Andika juga mengklaim dirinya merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kredit fiktif tersebut ke Polres Aceh Tengah.
Namun, ia mengaku diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Aceh.
Andika turut mengungkap menerima panggilan telepon dari Deski Prata, terdakwa lain dalam perkara ini, yang menurutnya telah mengetahui bahwa praktik kredit fiktif tersebut mulai terendus pimpinan bank.
Merasa dijebak dan disudutkan, Andika akhirnya melapor ke Polda Aceh dengan membawa sejumlah bukti.
“Saya diteror dan dituduh membawa lari uang berangkas BPRS Gayo. Bahkan itu disampaikan ke tetangga saya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut dana tersebut awalnya dipinjam oleh Aedy Yansyah dan Syukuria, namun tidak pernah dikembalikan.
Akibatnya, Andika mengaku ikut menikmati dana tersebut.
“Uang itu awalnya dipinjam sama Direktur Aedy dan Syukuria. Tidak ada kesepakatan pembagian apa pun,” ujarnya.
Dalam persidangan, Andika turut mengakui telah mengedit foto serta data sejumlah nasabah guna melengkapi administrasi pencairan kredit.
Pemilik data yang menyerahkan Kartu Keluarga dan buku nikah disebutnya diberi hadiah Rp2 juta sebagai bentuk terimakasih.
Namun, tudingan adanya aliran dana kepada Aedy Yansyah dan Syukuria langsung dibantah keras oleh kedua terdakwa tersebut di hadapan majelis hakim.
“Itu fitnah. Saya berani bersumpah, itu tidak benar,” tegas keduanya.
Diketahui, perkara dugaan kredit fiktif ini menyeret empat terdakwa, yakni Andika Putra selaku Account Officer, Deski Prata sebagai staf notaris, Syukuria dari unsur audit internal, serta Aedy Yansyah yang saat kejadian menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama BPRS Gayo Perseroda. (*)
Baca juga: Kasus BPRS Gayo, Hakim Cecar Saksi: "Perintah Siapa Berkas Fiktif Kau Loloskan"?