TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.
Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasinya merupakan perhimpunan sopir yang selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terkait penataan transportasi darat.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Hotel Mewah Terbaik di Semarang yang Wajib Anda Coba
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.
Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam ketentuannya, pengemudi dan kendaraan yang beroperasi di pangkalan tertentu diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kebijakan ini juga mengedepankan perlindungan terhadap sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang beroperasi di Bali.
Baca juga: Nekat Gelapkan Ban dan Velg Truck di Klungkung, WT Diburu Sampai Sumbawa
Suwendra menjelaskan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota.
Namun, pengajuan kuota operasional kerap mengalami hambatan administratif.
“Sertifikasi dan standarisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmennya dalam melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.
Baca juga: PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati di Gianyar pada Minggu Malam
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat,”
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya,”
“Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.
Ia juga meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal di wilayah setempat.
Untuk menjamin ketertiban dan pengawasan, pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar seluruh aktivitas terkontrol dengan baik.
“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi,”
“Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Kebijakan penataan transportasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring.
Gubernur berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha dan perlindungan sosial bagi para pengemudi di Bali. (*)