Oleh: Prof Dr Abdul Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah kehidupan sosial kita hari ini, berkembang satu keyakinan yang tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat serius: adanya dualisme dosa.
Dosa kepada Allah dipahami sebagai urusan ibadah ritual—salat, puasa, zakat, dan sejenisnya—sementara pelanggaran terhadap aturan negara dianggap sekadar kesalahan administratif.
Akibatnya, banyak orang merasa santai ketika datang terlambat ke kantor, menerobos lampu merah, melanggar antrean, atau bahkan melakukan nikah siri dan nikah di bawah umur.
Mereka sadar itu “salah”, bahkan menyebutnya “dosa”, tetapi tidak merasa bersalah secara mendalam, karena dalam benak mereka dosa yang sesungguhnya hanya terkait langsung dengan Allah.
Cara pandang seperti ini problematis.
Ia melahirkan masyarakat yang rajin beribadah, tetapi abai pada ketertiban sosial.
Masjid bisa penuh, tetapi jalan raya tetap semrawut.
Pengajian ramai, tetapi praktik kecurangan dan ketidakdisiplinan tetap marak.
Inilah ironi besar yang seharusnya kita koreksi.
Pendekatan maqasid based—yakni cara memahami agama berbasis tujuan-tujuan luhur syariat—menolak keras dualisme dosa.
Dalam perspektif ini, dosa tidak terbagi dua. Yang ada hanyalah satu: dosa kepada Allah.
Namun, dosa kepada Allah itu mencakup seluruh bentuk ketidakpatuhan, baik terhadap perintah ibadah langsung maupun terhadap aturan sosial yang sah.
Mengapa demikian? Karena ketaatan kepada pemerintah yang sah bukanlah sekadar kesepakatan sosial, melainkan perintah wahyu.
Allah memerintahkan orang beriman untuk taat kepada-Nya, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri (pemegang otoritas).
Artinya, ketika seseorang melanggar regulasi yang dibuat demi kemaslahatan publik, ia sejatinya sedang melanggar perintah Allah juga.
Dalam kerangka maqasid, setiap aturan negara idealnya bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Aturan lalu lintas, misalnya, bertujuan menjaga jiwa.
Ketika seseorang menerobos lampu merah, itu bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mempertaruhkan nyawa orang lain.
Maka, pelanggaran tersebut adalah dosa kepada Allah, karena merusak tujuan syariat menjaga kehidupan.
Begitu pula soal disiplin kerja.
Datang terlambat secara sengaja dan berulang berarti mengkhianati amanah.
Amanah adalah nilai inti dalam Islam.
Jika amanah rusak, kepercayaan publik runtuh, dan produktivitas menurun.
Semua ini bertentangan dengan tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan.
Kasus nikah siri dan nikah di bawah umur juga bisa dibaca dengan kacamata yang sama.
Regulasi pernikahan dibuat untuk melindungi perempuan, anak, dan keturunan.
Mengabaikannya bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak tujuan syariat menjaga martabat manusia dan keberlangsungan keluarga yang sehat.
Maka, sudah saatnya kita meninggalkan narasi dualisme dosa.
Seorang Muslim tidak cukup hanya bertanya, “Apakah ini ada dalil ibadahnya?” tetapi juga, “Apakah ini mendatangkan maslahat atau justru merusak tatanan sosial?” Ketaatan kepada aturan yang sah adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Jika cara pandang ini tertanam, kita akan melihat perubahan besar: ibadah ritual menjadi sumber etika sosial, dan ketaatan hukum menjadi ekspresi keimanan.
Inilah wajah keberagamaan maqasid based—satu dosa, satu ketaatan, semuanya bermuara kepada Allah, dan semuanya harus menghadirkan kebaikan bagi manusia.(*)