Terancam PTDH, Nasib Bripda Masias Brimob Maluku Penganiaya Bocah hingga Tewas Ditentukan Hari Ini
Weni Wahyuny February 24, 2026 02:32 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNSUMSEL.COM, AMBON - Bripda Masias Siahaya alias MS, anggota Brimob di Maluku Tenggara, Maluku, dijadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri pada Senin (23/2/2026) siang ini pukul 14.00 WIT di Mapolda Maluku.

Buntut dari dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga berujung kematian, Bripda MS terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi, terlebih jika berujung pada hilangnya nyawa.

“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Ini bentuk tanggung jawab hukum yang ditegakkan kepada siapa pun, meskipun itu anggota kita. Tidak ada diskriminasi,” tegasnya.

Ia memastikan sanksi terberat berupa PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat menjadi ancaman nyata apabila terbukti melanggar kode etik berat.

"Ancaman sanksinya adalah PTDH," tegas Kapolda.

Langkah tegas ini, menurut Kapolda, merupakan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sidang kode etik akan menghadirkan keluarga korban secara langsung. 

Orang tua korban dijadwalkan hadir di Ambon, sementara keluarga lainnya mengikuti melalui fasilitas virtual (Zoom).

Kapolda menegaskan, sidang akan digelar secara terbuka dengan mekanisme terbatas. 

Pada bagian tertentu, sidang bisa tertutup untuk kepentingan pendalaman materi pemeriksaan.

Namun hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Proses Cepat dan Transparan

Kapolda juga menekankan bahwa percepatan proses menjadi target utama. 

Ia telah menginstruksikan jajaran agar seluruh tahapan berjalan tanpa berlarut-larut.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya sudah tekankan kepada anggota bahwa melayani masyarakat harus dengan hati, mengedepankan etika profesi, dan menjadi polisi yang beradab,” ujarnya.

Ia menambahkan, tugas utama anggota Polri adalah menyelamatkan jiwa, menjaga rasa aman, dan melindungi harta benda masyarakat.

Sidang kode etik hari ini menjadi momen krusial dalam menentukan nasib oknum anggota tersebut. 

Publik kini menanti putusan resmi yang akan diumumkan usai persidangan. 

Peristiwa tragis penganiayaan menimpa seorang siswa berinisial AT (14) di Tual, Maluku yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bernama Bripda Masias Siahaya (MS) pada Kamis (19/2/2026) dini hari menuai sorotan tajam

AT yang merupakan siswa kelas IX Madrasah Tsabawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Maltra) itu sempat mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgu.

Pihak keluarga meminta keadilan atas aksi kekerasan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga berujung kematian korban.

Baca juga: Rangkuman Kasus Bripda MS Oknum Brimob yang Pukul Siswa Pakai Helm Taktikal, Kini Jadi Tersangka

Jadi Tersangka

Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban.

Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.

“Setelah tiba di Mapolda Maluku,Bripda Masias langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, dilansir dari Tribunambon, Minggu, (22/2/026).

Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode Etik terduga.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Korban Dituduh Balap Liar

Adapun aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa madrasah tsanawiyah tersebut bermula saat oknum Brimob Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. 

Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT. 

Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar.

Sekitar 10 menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan kakankya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut.

Jalan yang dilalui merupakan lokasi balap liar yang sedang dijaga oleh anggota Brimob.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika kedua bersaudara itu melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren usai melaksanakan salat subuh.

Tiba-tiba, terduga pelaku menghentikan mereka dan diduga langsung memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

NK yang juga menjadi korban membantah dugaan bahwa dirinya dan sang adik melakukan aksi balap liar.

“Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” tegas Nasri, dilansir dari Serambinews.com.

Meninggal Usai Dipukul Pakai Helm Tactical

Korban NK menuturkan, oknum Brimob tersebut melompat dan memukul adiknya dengan helm taktikal.

Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal.

"Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujar NK.

Motor yang dikendarai korban AT kemudian menabrak kendaraan kakaknya, menyebabkan NK mengalami patah tangan.

NK juga mengungkapkan sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.

Ayah Korban Minta Diusut Tuntas

Sementara, keluarga minta keadilan atas aksi kekerasan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga berujung kematian korban.

Desakan itu diungkapkan langsung Ayah korban kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.

“Saya minta ini diusut, transparan,” ujar Rijik Tawakal saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Berulang, Rijik mintakan agar segera diusut tuntas agar persoalan ini tidak bias, dan tidak terulang di kemudian hari.

“Segeralah diusut,” tandasnya.

Sementara itu, Dansat dan Kapolres pilih tak berkomentar ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com menyoal aksi yang diduga dilakukan anak buahnya itu.

"Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih," ujar Kombes Irfan kepada TribunAmbon.com. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.