TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dikabarkan dilarikan ke salah satu rumah sakit di DKI Jakarta.
Ia bahkan dikabarkan masuk ruangan Intensive Care Unit (ICU).
Kabar tersebut beredar luas di media sosial setelah dibagikan oleh akun @Catatan HB.
Dalam video yang beredar, terlihat sosok Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta.
Pada video tersebut, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018 itu tampak terpasang sejumlah peralatan medis di tubuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, membenarkan bahwa kliennya saat ini sedang menjalani perawatan medis.
“Klien kami saat ini sedang fokus menjalani perawatan medis. Kami mohon dukungan doa agar beliau segera pulih dan bisa kembali beraktivitas,” kata Tities saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com Senin (23/2/2026).
Ia juga meminta pengertian publik untuk menghormati privasi medis kliennya dan belum dapat menyampaikan keterangan lebih rinci terkait kondisi kesehatan tersebut.
“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut demi menjaga privasi medis beliau. Terima kasih,” katanya.
Diketahui, saat ini Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.
Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Baca juga: Sidang Harnojoyo Ditunda karena Tuntutan JPU Belum Siap, Hakim Lanjut ke Perkara Alex Noerdin
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS.
Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan.
Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin.
“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal.
Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin.
Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022).
Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.
Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun.
Baca juga: Naik Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hadiri Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto.
MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023).
Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan empat saksi.
Selain Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, dan Aldrin Tando.
"Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Tersangka AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) merupakan terpidana dalam perkara lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025). (Linda Trisnawati/Tribunsumsel.com/Kompas.com)