Dukungan dari berbagai pihak akan memungkinkan pelaksanaan MBG berjalan baik. Koreksi dan masukan tetap dibutuhkan sehingga program tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran,
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah sukarelawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Seknas Indonesia Maju (IM) menilai pemberian insentif kepada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Umum Seknas Indonesia Maju Monisyah mengatakan, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 terkait pemberian insentif kepada SPPG tidak hanya menyemangati, tetapi juga bentuk penghargaan kepada seluruh unsur yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan MBG.
"BGN ingin memastikan tata kelola program berjalan sesuai regulasi," ucap Monisyah dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dirinya mengatakan, keberhasilan program MBG tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaksana di lapangan, dibarengi dengan pengawasan dan transparansi.
Untuk itu, kata dia, pemberian insentif merupakan langkah strategis untuk menjaga motivasi dan profesionalisme para pelaksana program.
Dia berharap dengan adanya payung hukum terkait pemberian insentif bagi SPPG, tidak akan muncul kesalahpahaman terkait mekanisme maupun besaran insentif yang diberikan.
"Dukungan dari berbagai pihak akan memungkinkan pelaksanaan MBG berjalan baik. Koreksi dan masukan tetap dibutuhkan sehingga program tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran," katanya.
Adapun BGN telah menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi yayasan pengelola SPPG sebagai bagian dari program MBG tahun anggaran 2026 melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang diteken pada 29 Desember 2025.
Dalam dokumen itu, tercatat insentif diberikan sebesar Rp6 juta per hari, yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Angka tersebut didasarkan pada unit dengan kapasitas 3 ribu penerima manfaat per hari.
Insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala operasional penuh. Dana dibayarkan saat hari libur dan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.







