TRIBUNBENGKULU.COM - Hari Senin (23/02/2026), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-5 Ramadan 1446 Hijriah termasuk di wilayah Kota Bima.
Jadwal buka puasa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Bima dan sekitarnya, lengkap dengan jadwal imsak serta salat 5 waktu.
Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
Baca juga: Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa Ramadan 2026, Bikin Tubuh Segar Kembali
TribunBengkulu.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Hari / Tanggal Imsak Subuh Terbit Dhuha Zhuhr Ashr Maghrib Isya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Setelah mengetahui niat puasa selanjutnya kita akan membahas tentanang niat buka puasa.
Dalam niat buka puasa ini dibaca ketika adzan magrib berkumandang serta disarankan untuk segera membatalkan puasa. berikut niat buka puasa yang wajib dibacakan ketika kalian berbuka puasa.
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
walaupun puasa merupakan kewajiban bagi umat muslim, namun tidak semua bisa berpuasa. berikut orang-orang yang tidak diwajibkan puasa. seperti perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.
Kemudian, ada orang yang boleh meninggalkan puasa. Walaupun begitu, mereka yang diperbolehkan meninggalkan puasa harus membayar Fidyah. orang yang boleh tidak mengerjakan puasa yakni.
a. Orang tua, maksud orang tua disini adalah orang yang sudah tua dan sudah tidak sanggup untuk melakukan puasa.
b. Orang yang sakit, orang yang sakit disini maksudnya ialah orang yang telah lama sakit dan belum sembuh. sehingga,ada keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak melakukan puasa.
c. Perempuan Hamil, perempuan yang hamil tidak disarankan untuk berpuasa ditakutkan membahyakan dalam kandungannya.
d. Perempuan yang menyusui, perempuan yang menyusui juga diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan