TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kota Pekalongan dipercaya menjadi lokasi studi hukum pertanahan berskala internasional, melalui agenda Pengabdian Masyarakat Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Kegiatan tersebut diikuti oleh, akademisi dan mahasiswa program doktor dari 13 negara yang melakukan kajian perbandingan hukum pertanahan lintas negara.
Baca juga: Jalin MoU dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tegal Terima 183 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah
Kehadiran delegasi akademik internasional tersebut, disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, di Ruang Buketan Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Minggu (23/2/2026).
Balgis menyampaikan, apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Pekalongan sebagai lokasi studi hukum pertanahan.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperoleh perspektif baru dalam penguatan regulasi pertanahan.
"Kami merasa terhormat, karena Kota Pekalongan dipilih sebagai lokasi studi perbandingan hukum pertanahan lintas negara. Ini menjadi kesempatan berharga bagi kami untuk belajar sekaligus berbagi pengalaman," ujarnya saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, isu pembaharuan hukum terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai sangat relevan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat.
Baca juga: UIN SAIZU dan Kantor Pertanahan Purbalingga Perkuat Sinergi Data Pertanahan dan Wakaf
Balgis berharap, masukan dari para pakar hukum internasional dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi Pemerintah Kota Pekalongan dalam menyusun regulasi pertanahan yang lebih berkeadilan dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
"Selain itu, pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia akademik dalam perumusan kebijakan publik yang berbasis riset," ucapnya.
Melalui diskusi ilmiah tersebut, diharapkan lahir inovasi dalam tata kelola hukum perjanjian jual beli tanah yang mampu mendorong percepatan pembangunan serta optimalisasi pendapatan daerah di masa mendatang. (Dro)