Nasib Agus Sutrisno Setelah Sengaja Lewati Jalan Cor Basah di Blora, Diperiksa Polisi
rival al manaf February 23, 2026 06:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menindaklanjuti laporan adanya dugaan pengrusakan jalan cor di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Hal itu usai, dari pihak kontraktor CV Meteor Jaya, melaporkan Agus Sutrisno (Agus Palon) ke Polres Blora.

Agus dilaporkan ke polisi, lantaran sebelumnya sengaja melintasi jalan cor yang masih basah, sehingga cor jalan rusak.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, usai menerima laporan dari pihak pelaksana atau kontraktor, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan olah TKP.

Baca juga: Sosok Agus Sutrisno Pria Blora Viral Lintasi Jalan Cor yang Masih Basah, Ternyata Ketua RT

Baca juga: Tak Merasa Bersalah Lewati Jalan Cor Masih Basah di Blora, Agus Palon: Itu Jalan Umum

JALAN COR - Sosok Agus Sutrisno, Warga Palon Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). Agus Sutrisno saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/2/2026).
JALAN COR - Sosok Agus Sutrisno, Warga Palon Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). Agus Sutrisno saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/2/2026). (TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri)

"Saya kemarin sudah menindaklanjuti laporan aduan, kita bersama tim Inafis melaksanakan olah TKP  di lokasi kejadian. Kurang lebih ada sekitar 10 personil yang melakukan olah TKP, gabungan sama Polsek Jepon," jelasnya, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, menurutnya dalam olah TKP tersebut, pihak kepolisian telah mengambil dokumentasi, mulai dari foto dan video bekas jalan yang diduga dirusak itu.

"Kami mengecek jalan yang berlubang karena kejadian kemarin itu.  Itu kan awalnya kondisi jalannya masih basah, tapi diduga dengan sengaja dilewati menggunakan kendaraan pribadi motor, sehingga jalan tersebut berlubang-lubang," jelasnya.

Selain itu, AKP Zaenul, mengatakan total ada sekitar 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Ya, kita sudah minta keterangan, klarifikasi terhadap saksi, dari pengadu sebagai pelaksana proyek, konsultan pengawas sebagai saksi, termasuk salah satunya klarifikasi terhadap saksi Kades yang mengetahui tentang pembangunan tersebut dan juga masyarakat sekitar kita klarifikasi sebagai saksi," jelasnya.

AKP Zaenul berencana akan melakukan pemanggilan, dan meminta klarifikasi terhadap terduga pelaku perusakan jalan, Agus Sutrisno dalam waktu dekat ini.

"Ini belum, nunggu nanti. Rencana nanti kita minta klarifikasi, kita mintai keterangan. Secepatnya kita mintai keterangan," terangnya.

Pihaknya mengatakan kasus yang terjadi itu diduga masuk dalam tindak pidana pengrusakan.

"Diduga masuknya pengrusakan, karena itu barang (jalan) masih proses pembangunan tapi kan terus dengan sengaja dilewati, sehingga jalannya menjadi berlubang-lubang, termasuk batas penunjuk pengalihan arus juga disingkirkan atau dibuang (dibuang oleh terduga pelaku)," paparnya.

Saat kejadian, AKP Zaenul, mengaku sempat berada di lokasi. Karena mendapatkan aduan dari masyarakat. Sesampainya di lokasi, AKP Zaenul masih sempat melihat adanya motor milik terduga pelaku yang diparkir, untuk menghalangi truk mixer.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat saya langsung meluncur ke TKP. Saat di lokasi, masih ada motor milik terduga pelaku yang menghalangi  mixer yang mau melaksanakan pengecoran."

"Terus saya komunikasikan dengan baik. Alhamdulillah pembangunan bisa dilanjutkan," jelasnya.

AKP Zaenul sempat berkomunikasi dengan terduga pelaku, terkait motif melakukan aksinya tersebut.

"Saya di TKP menemui orang yang melakukan itu, diduga pelaku melakukan pengrusakan itu, dia menerangkan kalau yang dipermasalahkan itu masalah izin blokade jalan atau izin pengalihan arus itu," jelasnya.

Aksi Agus Palon Viral

LINTASI JALAN COR - Warga Palon, Agus Sutrisno, saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). (Tangkapan Layar)
LINTASI JALAN COR - Warga Palon, Agus Sutrisno, saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). (Tangkapan Layar) (TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri)

Akibatnya, jalan cor tersebut rusak, dan meninggalkan bekas ban motor yang digunakan warga untuk melintasi jalan tersebut.

Dalam video yang lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok atau berdebat.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh seorang warga itu terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Agus Sutrisno, warga Desa Palon yang melakukan aksi tersebut menjelaskan awal mula dirinya nekat melakukan aksi tersebut.

"Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat toh warga khususnya Desa Palon, itu tidak melarang orang bekerja."

"Dan saya tidak melarang untuk orang cari sesuap nasi. Maksud saya kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja."

"Sesuai regulasi, kalau memang regulasinya sudah jelas, untuk terkait pekerjaan, ya monggolah itu dikerjakan," jelasnya, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/2/2026).

Transparan yang dimaksud, kata Agus, terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan harus ada RAB, papan informasi, pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan.

"Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu.  Dia tidak bisa menunjukkan. Jawabannya apa? Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ. Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah," jelas pria yang juga Ketua RT 4 RW 1, Desa Palon, tersebut.

Terkait, video yang memperlihatkan saat melintas jalan cor yang masih basah menggunakan motor, Agus mengeklaim bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.

"Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh."

"Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa. Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum," jelasnya.

Dilaporkan ke Polisi

Aksi yang dilakukan Agus Sutrisno itu berbuntut panjang. Pihak kontraktor telah melaporkan Agus ke Polres Blora, Sabtu (21/2/2026).

Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, telah melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora.

"(Laporannya terkait apa?) Terkait ini yang kemarin itu pengrusakan cor saya itu. Yang pas dari awal tentang penyetopan dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan," jelasnya.

Hermawan mengatakan kejadian pengrusakan jalan cor yang masih basah itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

"Dia tiba-tiba datang terus memarkir kendaraannya depan Truk Mixer, sehingga Mixer saya kan terhambat penuangan betonnya," jelasnya.

Pihaknya juga membantah, jika dalam proses pengerjaan jalan dinilai tidak ada papan informasi proyek. Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com,  ada papan informasi proyek yang telah dipasang.

"Kalau papan informasi kan di depan sana ada," jelasnya.

Menurutnya meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus Sutrisno, dari kontraktor tetap melanjutkan pengerjaan jalan tersebut.

"Tetap dilanjut, Mas. Karena saya sudah merasa sesuai dengan regulasi dan juga sesuai aturan prosedur ya. Dan mutu beton juga saya kira aman."

"Ini kan mungkin orang yang melihat kok cor nya tipis. Ini kan baru dasaran B0, lantai kerja 5 cm. Tambah cor atasnya nanti 20 cm," jelasnya.

Hermawan mengatakan jalan cor yang terdapat bekas ban motor, nantinya akan tetap dicor lagi atasnya.

"Nanti ditutup sama cor yang atas. Kan kekokohannya juga masih sama itu. Saya kira kan memang lantai kerja mutunya mutu rendah. Beda nanti kalau yang cor atas kan memang mutu tinggi," paparnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo - Palon - Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken, dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.

Dengan penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Sumber dana dari APBD Kabupaten Blora. Adapun pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026, dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.