Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menyebutkan dugaan Risalah Rapat Direksi (RRD) palsu terkait pengadaan LNG telah dibantah oleh dua saksi dalam sidang pemeriksaan di Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Adapun sebelumnya, terdapat dugaan pemalsuan RRD dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat, yang terkait dengan pemalsuan tanda tangan.

"Sempat dibahas oleh para saksi bahwa tidak ada RRD palsu," ucap Hari saat ditemui seusai persidangan.

Dia mengungkapkan para saksi dalam persidangan dimaksud, yakni dua mantan Direktur Keuangan Pertamina, yakni Andri Hidayat dan Elvita Tagor.

Selain itu, ia menyebutkan telah disampaikan pula oleh para saksi bahwa penandatanganan kontrak tidak perlu masuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Jadi banyak yang gugur daripada dakwaan jaksa," ungkapnya.

Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab menambahkan dalam persidangan pemeriksaan saksi, telah terbukti pula kliennya tidak pernah menerima apa pun dan memberikan apa pun serta tidak pernah ada suap dan tekanan intimidasi dalam RRD, penandatanganan RRD, dan lain sebagainya.

"Artinya dalam perkara ini betul-betul tidak ada kejahatan tindak pidana korupsi di dalamnya," ucap Wa Ode dalam kesempatan yang sama.

Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani RRD Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.