- Sidang Kode Etik terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
Namun, proses persidangan berlangsung tertutup dan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.
Layar monitor yang disediakan di luar ruangan juga tidak menampilkan suasana di dalam sidang.
Pembatasan tersebut membuat proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Saksi Hadir dalam Kondisi Sakit, Terpasang Infus
Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit.
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.
Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban.
Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.
Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.
(*)