TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Perintis Presisi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua remaja inisial AF (17) dan AR (18) di Kawasan Batbat, Jalan ZA Sugianto, Kota Kendari, Minggu (22/2/2026) malam.
Keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat sedang nongkrong di lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat ibu kota Provinsi Sultra.
Awal mula penangkapan, saat tim patroli mobile yang dipimpin oleh Bripka Boy Sagita menyisir wilayah Kota Kendari untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Saat tiba di Kawasan Batbat atau Batu Batu, petugas mencurigai gerak-gerik kedua remaja asal Kota Lama ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan tempat, polisi menemukan senjata tajam yang disembunyikan oleh para pelaku.
Baca juga: Bawa Badik dalam Jok Motor, Buruh Pelabuhan di Kendari Diamankan Polisi Jelang Ramadan
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AF dan AR berupaya membela diri dengan alasan keamanan pribadi.
Bripka Boy mengatakan AR mengklaim membawa senjata tajam, karena merasa terancam setelah mengalami insiden kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Alasannya mereka membawa senjata tajam untuk melindungi dirinya. AR mengaku kalau beberapa waktu lalu, sempat dikeroyok oleh pemuda yang berada di sekitar rumahnya," ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Namun, petugas menyayangkan tindakan para remaja yang lebih memilih mempersenjatai diri secara ilegal dibandingkan melapor ke pihak berwenang.
Bripka Boy menyebut klaim pengeroyokan tidak didukung dengan bukti laporan polisi, sehingga alasan perlindungan diri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Bawa Badik saat Pesta Miras di Mandonga Kendari, Pemuda 22 Tahun Diamankan Tim Presisi Polda Sultra
"Tapi pada saat diinterogasi apakah sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, remaja ini berkilah dan mengaku tidak melaporkan kejadiannya," tutur Bripka Boy.
Ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam di muka umum merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat.
AR dan AF kemudian dibawa ke Mako Polsek Poasia untuk mencegah potensi aksi kriminalitas atau pertikaian yang lebih luas di tengah masyarakat.
"Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, dua remaja tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Poasia untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Jarak markas polisi ini dengan Kawasan Batbat sekira 4,6 kilometer (km), waktu tempuh 9 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)