BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Upaya penataan pemanfaatan air irigasi di kawasan Riam Kanan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk kegiatan budidaya perikanan mulai dipercepat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi fasilitasi perizinan guna memastikan para pembudidaya memenuhi persyaratan penggunaan air secara legal, Senin (23/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Banjarbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada Januari lalu.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Nadiyah, menyebut proses percepatan ini penting untuk menciptakan tata kelola usaha perikanan yang lebih tertib sekaligus berkelanjutan.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan perizinan memang tidak selalu mudah karena berpotensi memunculkan keberatan dari sebagian pelaku usaha.
Karena itu pendekatan persuasif dinilai perlu agar kebijakan bisa diterima di lapangan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Jalan Bandara Banjarbaru, 11 Remaja Diamankan Celurit dan Parang Disita
Baca juga: Air Mata di Tengah Kebakaran Pemurus Dalam Banjarmasin, Erhamna Tak Kuasa Lihat Rumah Hangus
Selain pembahasan regulasi, pemerintah juga menyiapkan langkah teknis berupa pendataan ulang pembudidaya ikan yang menggunakan air irigasi.
Kepala Seksi Pengelolaan dan Pembudidayaan, Apriyani Mindra Waspodo, menjelaskan pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan izin sekaligus menghitung kebutuhan air sektor perikanan.
Data sementara menunjukkan pembudidaya yang memanfaatkan air irigasi tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Karang Intan sebanyak 197 orang, Kecamatan Martapura 185 orang, dan Kecamatan Martapura Barat 427 orang. Totalnya mencapai 809 pembudidaya dari sekitar 2.300 pembudidaya ikan yang ada di wilayah tersebut.
Apriyani mengatakan, ke depan mekanisme perizinan akan dilakukan melalui kelompok pembudidaya ikan (pokdakan).
Data dari kelompok tersebut diajukan ke dinas untuk memperoleh rekomendasi, sebelum diteruskan ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan III sebagai dasar persetujuan pemanfaatan air.
Perhitungan awal dari konsultan menunjukkan kebutuhan air kolam budidaya di Kecamatan Martapura Barat berkisar 0,82–1,36 meter kubik per detik. Sementara di Kecamatan Martapura sekitar 0,29–0,54 meter kubik per detik dan Kecamatan Karang Intan 0,23–0,46 meter kubik per detik.
Melalui penataan perizinan ini, pemerintah berharap pemanfaatan air irigasi untuk sektor perikanan dapat berjalan lebih terukur tanpa mengganggu fungsi utama jaringan irigasi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pembudidaya.
(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)