Isu Merger BPR dengan Bank Kalsel Mencuat, Komisi II DPRD Banjar Tegas Menolak
Irfani Rahman February 23, 2026 07:45 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Munculnya isu rencana penggabungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) se-Kalimantan Selatan dengan Bank Kalsel memantik reaksi penolakan dari kalangan legislatif di Kabupaten Banjar. 

Komisi II DPRD setempat menegaskan tidak sepakat dengan wacana merger tersebut karena dinilai berpotensi merugikan kepentingan daerah.

Penolakan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang, termasuk terkait adanya dorongan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pertemuan menghadirkan jajaran pemerintah daerah serta manajemen PT BPR Martapura Banjar Sejahtera (MBS).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, Senin (23/2/2026).menegaskan pihaknya sepakat menolak rencana merger tersebut. 

Baca juga: Air Mata di Tengah Kebakaran Pemurus Dalam Banjarmasin, Erhamna Tak Kuasa Lihat Rumah Hangus

Baca juga: Meski Rampung, Jembatan CUSA Banjarmasin Belum Bisa Dilalui Kendaraan, Jadi Tempat Warga Bersantai

Menurutnya, kondisi BPR, khususnya BPR MBS, masih berjalan baik dan tidak menghadapi persoalan mendasar sehingga tidak ada urgensi untuk digabungkan.

Ia menilai rencana penggabungan justru berpotensi melemahkan kemandirian ekonomi daerah. 

Selama ini BPR MBS berperan dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, termasuk mendukung program pembiayaan usaha masyarakat yang menjadi salah satu unggulan pemerintah daerah.

Selain fungsi strategis, kinerja keuangan BPR MBS juga disebut masih positif. 

Tahun ini, kontribusi dividen ke kas daerah mencapai sekitar Rp700 juta, yang menurut DPRD menjadi bukti bank tersebut masih sehat dan produktif.

Komisi II juga menyoroti komposisi kepemilikan saham BPR MBS yang mayoritas dimiliki pemerintah daerah, yakni sekitar 76 persen. 

Kepemilikan tersebut diperkuat melalui kebijakan penyertaan modal daerah yang diatur dalam peraturan daerah.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah daerah mengalokasikan penyertaan modal sekitar Rp2,5 miliar per tahun atau total Rp12,5 miliar. 

Namun untuk 2026, penyertaan modal belum dapat direalisasikan karena regulasi disahkan setelah penetapan APBD.

Legislator menyebut masih ada peluang agar penyertaan modal bisa dimasukkan melalui APBD Perubahan 2026, atau jika tidak memungkinkan baru direalisasikan pada 2027.

Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti aspek administrasi di tingkat provinsi yang dinilai turut memengaruhi keterlambatan proses regulasi. Meski begitu, sikap penolakan terhadap merger disebut tidak berubah.

Direktur Bisnis BPR MBS, Irhamdi, mengungkapkan isu merger bermula dari surat resmi OJK Kalimantan Selatan yang diterima pada Maret lalu, yang memuat target pelaksanaan penggabungan pada 2027.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang saham. 

Pada BPR MBS, pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Kabupaten Banjar. 

Selain itu, karena pendirian bank diatur melalui peraturan daerah, rencana merger juga harus melalui kajian lanjutan serta persetujuan regulasi baru.

Proses tersebut dinilai tidak sederhana dan memerlukan waktu yang cukup panjang.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.