TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota mengamankan seorang remaja berinisial FB (18), warga Pajangan, Bantul, DIY yang diduga menjual bahan baku petasan.
FB ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukorini Raya, kawasan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Penangkapan dilakukan saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) setelah menerima laporan terkait transaksi bahan petasan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Kami mengamankan satu orang yang menjual bahan petasan. Ini juga berkat laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain bahan baku petasan dengan total berat sekitar 4,1 kilogram.
Bahan tersebut terdiri dari potasium, belerang, serta brom aluminium powder. Selain itu, ditemukan pula petasan yang sudah jadi seberat 89 gram.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana merinci, barang bukti yang diamankan meliputi 10 kantong plastik berisi potasium, satu kantong brom aluminium powder, satu kantong belerang, serta sejumlah perlengkapan lain seperti tas, jaket, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Tersangka ini kami tangkap saat melakukan transaksi. Selain bahan baku, juga ada petasan yang sudah jadi,” jelasnya.
Saat ini, FB telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran bahan berbahaya, melalui layanan darurat 110.
“Kami harap masyarakat aktif melapor agar potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah sejak dini,” pungkas Iwan. (tro)