Pimpinan DPRD Surabaya Soroti Aturan Aneh TPS Rungkut Menanggal: Kurang 8 Ton Kena Denda
Cak Sur February 23, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rungkut Menanggal, Senin (23/2/2026). 

Salah satu sorotan utama adalah adanya aturan denda atau charge jika volume sampah tidak memenuhi kuota angkut.

Berdasarkan penelusuran pimpinan dewan di lokasi, TPS Rungkut Menanggal memiliki kapasitas tampung sampah masuk sebesar 8 ton. Namun, dalam praktiknya, pengelola TPS justru dibebani denda jika sampah yang terkumpul kurang dari target tersebut.

"Kami menggali data di lapangan dengan bertanya langsung ke petugas TPS Rungkut Menanggal. TPS itu harus menghasilkan sampah 8 ton. Kalau kurang dari 8 ton kena charge," tegas Laila Mufidah di lokasi.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Akses Gunung Anyar Jadi Kampung Kumuh, Laila Mufidah Desak Pemkot Menertibkan

KONDISI KUMUH - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menyoroti kondisi kumuh pada akses utama warga Gunung Anyar Harapan, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur.
KONDISI KUMUH - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rungkut Menanggal, Senin (23/2/2026). (istimewa/Dokumen pribadi)

Dugaan Pengelolaan Pihak Ketiga

Laila menduga pengelolaan sampah di TPS tersebut berada di bawah kendali vendor atau pihak ketiga, bukan dikelola langsung secara penuh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ataupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya.

Mekanismenya, hasil pengumpulan sampah di TPS ini diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Pengelolaan di Benowo sendiri ditangani oleh swasta yang menyewa lahan di sana.

Meski terindikasi dikelola swasta, Laila menemukan fakta bahwa plakat atau papan nama di lokasi TPS masih tertera logo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta tulisan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Politisi ini berjanji akan memastikan kembali status pengelolaan tersebut agar transparan.

Deretan Temuan Masalah di TPS Rungkut Menanggal

Selain masalah kuota sampah, Laila Mufidah juga mencatat sejumlah ketidaktertiban yang terjadi di lapangan. Berikut adalah poin-poin temuan DPRD Surabaya:

  • Aturan Denda Aneh: Pengelola TPS dikenakan biaya tambahan (charge) jika sampah yang disetor ke TPA Benowo tidak mencapai 8 ton.
  • Sampah dari Luar Wilayah: TPS yang seharusnya untuk warga sekitar, ternyata menampung sampah dari wilayah lain, termasuk limbah dari restoran. Bahkan, ditemukan kendaraan khusus yang membuang sampah dari luar area ke lokasi ini.
  • Gangguan Ketertiban Umum: Jalan utama dipenuhi sampah dan barang rongsokan. Puluhan gerobak sampah juga diparkir sembarangan di tepi jalan karena tidak adanya lahan khusus parkir gerobak.

Merespons kondisi semrawut tersebut, Pimpinan DPRD Surabaya ini mendesak pihak terkait untuk segera membenahi tata kelola demi kenyamanan warga dan penghuni permukiman sekitar.

"Laila yakin Pemkot Surabaya bisa melakukan yang terbaik untuk kenyamanan warganya. Pemkot akan melakukan intervensi sesuai tupoksinya. Tentu dengan aturan main dan tata laksana yang sesuai aturan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.