DPRD Situbondo Setujui Penghapusan 22 Perda, Ini Alasannya
Haorrahman February 23, 2026 10:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo resmi menyetujui penghapusan 22 Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (23/02/2026). Keputusan tersebut diambil setelah enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir (PA) dan menyatakan persetujuan dalam forum paripurna.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, juga membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) lainnya.

Baca juga: Polres Situbondo Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba saat Ramadan

Raperda dalam Paripurna

Dalam paripurna tersebut, terdapat empat agenda pembahasan Raperda, yakni:

  1. Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
  2. Pencabutan 22 Perda
  3. Pembubaran PT Radio Suara Situbondo
  4. Perda tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup

Menurut Mahbub Junaidi, tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan satu lainnya merupakan usulan dari bupati.

"Tiga Raperda itu inisiatif DPRD dan satu Perda usulan bupati," kata Mahbub.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Situbondo Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026

Penghapusan 22 Perda

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menjelaskan bahwa penghapusan puluhan Perda dilakukan karena aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Saya kira hanya out of audit aja," ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Perda-Perda yang dicabut sudah tidak lagi kontekstual atau tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Situbondo pada Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026

Kehadiran Anggota DPRD

Dalam paripurna tersebut jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna.

Mahbub Junaidi mengatakan bahwa secara administrasi dan hukum, rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum.

"Artinya tidak ada masalah secara yuridis, karena persyaratan formilnya terpenuhi paripurna ini," ujarnya.

Dengan terpenuhinya kuorum, hasil persetujuan dan penetapan Raperda tetap sah secara hukum meskipun jumlah kehadiran fisik anggota yang terlihat dinilai terbatas.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.