Sudah Ketahuan Jarang Ngantor, ASN Pemkot Juga Nipu Warga Tawarkan Lowongan Pakai Uang Pelicin
Ignatia Andra February 24, 2026 12:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cimahi viral atas dugaan penipuan terhadap sejumlah orang. 

ASN yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) itu telah dipanggil oleh atasan, namun mangkir.

Adanya dugaan penipuan ASN Bakesbangpol Cimahi itu terungkap melalui unggahan sebuah akun media sosial Instagram centang biru, @kangparkir404.

Dalam unggahan pada Kamis (19/2/2026), dinarasikan bahwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bakesbangpol Cimahi menawarkan pekerjaan dengan uang pelicin, namun korban disebut tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan uang yang diserahkan telah dibawa kabur.

Bakesbangpol buka suara

Kepala Bakesbangpol Cimahi, Sugeng Budiono, mengonfirmasi adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

"Sesuai pengaduan dari masyarakat, terkait penipuan. Informasinya dugaan lowongan pekerjaan, hanya saja kita belum bertemu langsung dengan oknum ASN tadi sampai sekarang," kata Sugeng, Minggu (22/2/2026).

Sugeng telah dua kali memanggil yang bersangkutan.

Namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan.

"Sudah dari panggilan pertama dia enggak datang, ada toleransi 7 hari. Kemudian pemanggilan kedua, saya pribadi sudah lebih dari 5 kali ngajak ketemu tapi mangkir terus," ujar Sugeng.

Tukang bolos dan jarang ngantor

Belakangan terungkap juga kebiasaan pelaku setiap harinya.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cimahi terancam hukuman disiplin atas dugaan penipuan lowongan kerja.

Apalagi, yang bersangkutan dilaporkan telah jarang masuk kantor meski mengisi kehadiran secara daring.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengetatan dalam sistem pengisian daftar hadir.

"Yang bersangkutan sering tidak masuk kantor dan sebagainya. Kita kenakan hukuman disiplin terkait produktifitas jam kerja. Sudah saya intervensi titik absennya kalau yang lain bisa 200 meter dari pemda, kalau dia titiknya saya simpan di Kesbang. Jadi kalau enggak ke kantor dia enggak bisa absen," kata Siti Fatonah, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Tetangga Beber Keseharian Keluarga Bos Toko Emas yang Rumahnya Digeledah Bareskrim: Suka Nyumbang

Siti  menanggapi adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh ASN Bakesbangpol Cimahi tersebut.

Dia menegaskan lowongan yang ditawarkan oleh terduga pelaku bukan untuk mengisi pekerjaan di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Itu bukan untuk menjadi pegawai pemkot tapi pegawai kementerian. Pemkot enggak bisa nerima honorer lagi. Jadi itu ranah pribadi tapi mencoreng pemkot," ujarnya.

Siti telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan upaya lebih tegas dan memastikan yang bersangkutan terancam hukuman disiplin lanjutan.

Pemkot Cimahi telah menjatuhkan hukuman berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada yang bersangkutan sesuai aturan.

"Saya sudah koordinasi dengan Kepala Kesbang sudah dilaporkan ke pimpinan (Wali Kota Cimahi) juga. Nanti ada pemanggilan lagi oleh Kesbangpol, kalau setelah itu ada pernyataan tidak puas akan dilimpahkan ke BKPSDMD untuk hukuman disiplin tingkat kota," tandasnya.

Menurut undang-undang

Dalam hukum Indonesia, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan masuk pemerintahan dengan meminta atau menerima uang pelicin merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut tentu saja dapat dikenai sanksi pidana yang berat.

Perbuatan tersebut memenuhi unsur suap dan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ASN yang menerima atau meminta uang dengan dalih membantu proses penerimaan dapat dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada unsur perbuatan dan jabatan pelaku.

Selain sanksi pidana, ASN yang terbukti melakukan praktik tersebut juga dikenai sanksi administratif berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena telah mencederai prinsip merit system dan integritas aparatur negara.

Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara atau melibatkan jaringan calo, maka jerat hukum dapat diperluas, termasuk pasal pemerasan dan gratifikasi.

Praktik rekrutmen pemerintahan yang curang itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan kejahatan serius yang berdampak pidana dan karier secara permanen bagi ASN pelakunya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.