BAZNAS Trenggalek Tetapkan Fidyah Ramadan 2026 Rp 11 Ribu per Hari, Disalurkan Dalam Bentuk Beras
Samsul Arifin February 24, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Trenggalek menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp 11 ribu per jiwa per hari.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian dengan mempertimbangkan harga beras terkini di wilayah Trenggalek.

Secara syariat, fidyah atau denda bagi muslim yang tidak menjalankan puasa adalah setara dengan 1 mud beras atau sekitar 675 hingga 700 gram.

Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, mengatakan besaran Rp 11 ribu tersebut merupakan penyesuaian dari standar harga beras yang dipilih sebagai acuan.

"Setelah melalui kajian, lalu kita sesuaikan satu mud itu sesuai dengan harga beras yang kami pilih itu Rp 11 ribu," kata Deni, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Hukum Tidur Saat Puasa Ramadan, Sah atau Batal? Ini Penjelasan Ulama dan Kemenag

Disalurkan dalam Bentuk Beras

Ia menjelaskan, fidyah yang dibayarkan masyarakat nantinya akan disalurkan kepada mustahik dalam bentuk beras, bukan makanan siap saji.

Menurut Deni, penyaluran dalam bentuk bahan pokok dinilai lebih tepat dan bermanfaat bagi penerima. Selain memudahkan proses distribusi, penerima juga bisa mengolahnya sesuai kebutuhan.

"Menurut kami lebih bijaksana untuk menyalurkan dalam bentuk bahan pokok. Dan lebih mudah juga cara proses pendistribusiannya mengingat kondisi geografis Trenggalek yang harus melewati pegunungan dan membelah daerah terpencil," ujarnya.

Baca juga: Jualan Cincau, Omzet Ibu Hosni Jadi Rp 5,5 Juta Per Hari saat Ramadan, Naik 10 Kali Lipat

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program rutin BAZNAS Trenggalek yang setiap bulan menyalurkan bantuan sembako kepada sekitar 700 hingga 750 mustahik.

Besaran Fidyah Bisa Berbeda Tiap Daerah

"Setiap bulan kami memiliki program penyaluran kepada mustahik sekitar 700 sampai 750 penerima dalam bentuk sembako. Jadi penerima sudah terbiasa menerima bahan pokok. Mereka lebih senang dalam bentuk bahan daripada yang sudah matang," terangnya.

Dengan menerima bahan pokok, lanjut Deni, mustahik dapat mengolahnya untuk beberapa hari bahkan mencukupi kebutuhan hingga satu bulan sebelum kembali menerima bantuan pada bulan berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa besaran fidyah di setiap daerah bisa berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok di masing-masing wilayah.

"Tentu untuk fidyah itu disesuaikan dengan daerah masing-masing. Kalau dibandingkan dengan Jakarta, harga-harga tentu jauh berbeda. Maka kami menentukan berdasarkan kondisi ekonomi di daerah," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.