TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop-UKM) Kulon Progo menginisiasi program "Halal Warriors" di bulan Ramadan ini. Programnya ditujukan pada para pelaku UMKM.
Kepala Dinperinkop-UKM Kulon Progo, Iffah Mufidati menjelaskan "Halal Warriors" adalah program pendampingan bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
"Kami mengambil momentum Ramadan agar pelaku UMKM semakin berminat untuk mendapatkan sertifikat halalnya," kata Iffah pada wartawan, Senin (23/02/2026).
Lewat program Halal Warriors, pelaku UMKM bisa mendapatkan layanan sertifikasi halal lewat skema self-declare. Sasarannya terutama pelaku UMKM kuliner di Kulon Progo.
Menurut Iffah, proses pendampingan dimulai dari pembuatan akun di aplikasi SiHalal hingga sertifikat terbit. Prosesnya didampingi oleh petugas dari Dinperinkop-UKM Kulon Progo.
"Kami memiliki 3 petugas yang sudah memiliki kualifikasi pendamping proses produk halal (P3H) dengan sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujarnya.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, Dinperinkop-UKM Kulon Progo, Ridwan Dhaniarsa menjadi salah satu petugas yang akan memberikan pendampingan. Ia mengatakan pendampingan dimulai dari pembuatan akun secara online.
Selanjutnya dilakukan sidang fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk penetapan sertifikasi halal. Sedangkan sertifikat halal diterbitkan oleh BPJH dalam bentuk digital melalui akun SiHalal.
"Setelah pembuatan akun dilanjutkan pengajuan permohonan, lalu proses verifikasi dan validasi hingga akhirnya ditetapkan sertifikasi halal," jelas Ridwan.
Agar bisa ikut dalam program Halal Warriors, pelaku UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka juga harus sudah masuk skala usaha mikro makanan dan minuman, bahan sudah dipastikan halal, dan proses produksinya sederhana.
Pelaku UMKM peserta Halal Warriors juga harus dipastikan belum pernah mendapatkan fasilitasi halal dari pihak manapun. Termasuk harus bersedia mengikuti prosesnya dari awal sampai selesai dan sertifikat terbit.
"Layanan ini tersedia secara gratis dan bisa diakses selama kuotanya masih tersedia," kata Ridwan.
Adanya sertifikat halal akan membuat produk semakin dipercaya dan peluang usaha yang semakin luas. Apalagi ada target pada 17 Oktober 2026 bahwa seluruh UMKM di Indonesia sudah mengantongi sertifikat halal.(alx)