Kronologi Pembunuhan dengan Modus COD Palsu di Sumedang, Pelaku Rencanakan Sendiri
ferri amiril February 23, 2026 09:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kasus pembunuhan Juanda (23), korban transaksi palsu COD handphone yang ditemukan tewas di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, dipastikan dilakukan dan direncanakan seorang diri oleh tersangka A alias Adit Aryasyaputra.

Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. 

Polisi menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi keji tersebut. 

Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi terkait ucapan korban yang menyinggung kehamilan istri pelaku, serta keinginan menguasai barang berharga milik korban.

Baca juga: Pembunuh Pria COD Hape di Sumedang Terpaksa Ditembak

Baca juga: Modus A Hilangkan Nyawa Pria COD Hape di Sumedang, Berawal dari Dendam

Baca juga: Motif Pelaku Nekat Habisi Korban Saat COD di Sumedang karena Sakit Hati

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejahatan disusun oleh tersangka tanpa bantuan siapa pun.

“Tersangka melakukan perencanaan pembunuhan seorang diri, sehingga semua rencana awal sampai akhir hasil sendiri, dan tersangka membunuh,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026). 

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan indikasi adanya komplotan atau pihak lain yang turut membantu.

“(Hubungan pelaku dan korban) kurang lebih, merupakan teman ya. Tidak ada indikasi yang bersangkutan (pelaku) kompolotan,” katanya.

Polisi mengungkap, tersangka bahkan telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk melancarkan aksinya. Ia menggadaikan mobil pribadinya yang berwarna putih, kemudian membeli airsoft gun sebagai alat untuk menyerang korban.

Setelah itu, tersangka menyewa mobil lain yang digunakan untuk menjemput dan membawa korban ke lokasi kejadian. Dalam perjalanannya ke Girimukti, pelaku juga sempat mengambil pisau yang kemudian digunakan dalam aksi penusukan di dalam mobil. 

Korban ditembak menggunakan airsoft gun dan ditusuk hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur barang milik korban berupa empat unit iPhone. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.