Pledoi Kasus 2 Ton Sabu, Kuasa Hukum Minta Fandi Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Eko Setiawan February 23, 2026 10:22 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).

Enam terdakwa yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, hadir didampingi masing-masing kuasa hukum.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi.

Dalam agenda tersebut, Fandi Ramadhan menjadi terdakwa ketiga yang membacakan nota pembelaannya.

Tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi selama kurang lebih 30 menit di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Fandi memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan dan menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika tersebut.

Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak terbukti karena unsur penugasan dan niat (mens rea) tidak terpenuhi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Enam Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Pengadilan Negeri Batam

"Memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian salah satu isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum.

Tim penasihat hukum juga meminta agar Fandi dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya, termasuk barang-barang pribadi milik terdakwa.

Usai pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum Fandi, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan persidangan akan diskors sementara sebelum dilanjutkan.

"Untuk pembelaan akan dibacakan setelah waktu skors, pukul 19.15 WIB,” ujar Hakim Tiwik di ruang sidang.

Setelah sidang diskors dan para terdakwa digiring kembali ke sel tahanan sementara, Fandi sempat menyampaikan pernyataan dengan suara lantang.

"Aku tersesat di negeriku, karena negara tak mampu menyelamatkanku. Kepada Bapak Presiden, tolong bantu saya. Tolong kedua orangtua saya. Saya minta keadilan di tanah air saya sendiri," ujar Fandi.

Ia juga menyebut tidak tahu menahu perihal kapal yang mengangkutnya membawa sabu, "Saya tidak tahu masalah ini,” tambahnya sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan.

Sidang perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.