TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (2006-2012) sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar, Prof La Ode Husen, menilai kekerasan yang terjadi antar anggota kepolisian tidak lepas dari adanya pembiaran serta kesalahan memahami konsep Esprit de Corps atau jiwa korsa.
Terbaru, seorang anggota Bintara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Bripda Dirja Pratama meninggal dunia setelah dianiaya seniornya, Bripda Priman.
Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel yang berada di dalam lingkungan Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026) subuh.
Prof La Ode Husen menegaskan praktik kekerasan di lingkungan kepolisian kerap berlindung di balik alasan pembinaan disiplin.
“Kekerasan di lingkungan kepolisian sering kali berlindung di balik dalih ‘pembinaan disiplin’. Ini adalah sesat pikir yang berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, pembinaan disiplin harus berpegang teguh pada standar operasional prosedur yang ada.
Selain itu, pemahaman terhadap jiwa korsa juga selama ini kerap disalahgunakan untuk menutupi pelanggaran yang terjadi antar sesama anggota.
Jiwa korsa yang seharusnya membangun solidaritas untuk melindungi masyarakat, justru berubah menjadi solidaritas yang menutup-nutupi pelanggaran.
“Penyalahgunaan Esprit de Corps ini berbahaya. Jiwa korsa seharusnya membangun solidaritas untuk melindungi rakyat, bukan solidaritas untuk saling menyakiti atau menutupi kejahatan sesama anggota,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal jika dugaan penganiayaan benar terjadi di lingkungan institusi kepolisian sendiri.
“Jika penganiayaan terjadi di dalam lingkungan institusi, pertanyaannya adalah di mana fungsi Propam dan atasan langsung saat itu?” katanya.
Prof La Ode Husen mengingatkan adanya doktrin Command Responsibility atau pertanggungjawaban komando dalam sistem hukum dan etika kelembagaan.
Dalam doktrin tersebut, atasan yang mengetahui atau membiarkan praktik kekerasan terjadi dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ada doktrin Command Responsibility. Atasan yang membiarkan praktik kekerasan ini tumbuh subur harus ikut bertanggung jawab secara kode etik dan administratif,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan kode etik serta kehormatan profesi kepolisian tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan disiplin dan hukum secara transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Oleh karena itu Propam harus konsisten dalam penegakan kode etik dan kehormatan tanpa pandang bulu," ucapnya.