TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dikabarkan dilepas berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
AKP Arifan Efendi sebelumnya ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran secara rutin dari salah satu bandar narkoba yang ditangkap di Toraja Utara.
Namun belakangan penahanan AKP Arifan Efendi dikabarkan telah selesai setelah adanya surat keputusan yang ditandatangi Kapolda Sulsel.
Lantas benarkah kabar itu?
Poin pertama dalam potongan surat keputusan Kapolda Sulsel itu, memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Poin kedua, tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026.
Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.
Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.
Baca juga: Anomali Kekayaan AKP Arifan Efendi Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Dugaan Kasus Sabu
Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.
"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam.
"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.
Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.
"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.
"Jadwalnya (sidang) kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik," sebutnya
Saat ditanya terkait apakah ada barang bukti uang yang disebut disetor oleh pelaku narkoba, Zulham belum bersedia merinci.
Namun, ia berjanji akan memaparkannya secara terang saat penyelidikan telah rampung.
"Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N, kini ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam.
Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias oleh dengan barang bukti 100 gram sabu.
"Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa)," jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.
Informasi penangkapan Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Toraja Utara itu mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja sebelumnya.
Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.
"Silakan koordinasikan ke Kapolda," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan bandar narkoba ET alias O oleh Polres Tana Toraja.