TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Indonesia (GAMKI) Sahat Sinurat meninju beberapa lapak pedagang daging non halal (babi) di Kecamatan Medan Kota, Senin (23/2/2026).
Dalam peninjauan ini, Sahat Sinurat menemukan fakta yang berbeda dari surat edaran penjualan daging non halal di tempat umum.
Dalam edaran itu, Rico menyoroti perdagangan daging non halal karena masalah limbah dan kesehatan, namun faktanya berbanding terbalik.
Sahat menjelaskan jika pedagang memotong dan membersihkan daging non halal babi di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko Medan dan menjadi penyumbang pedapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, pedaging daging babi jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam.
"Kita sudah cek. Ternyata babi dipotong dan dibersihkan di RPH, tidak ada limbah di sini," ucap Sahat Sinurat.
Sahat meminta agar Wali Kota Rico Waas turun ke lapangan agar bisa melihat kondisi sebenarnya.
Mengalami Penurunan
Akibat surat edaran Wali Kota Medan ini, pedagang daging babi mengalami penurunan penjualan.
Seorang pedagang, Daniel Simanjuntak, biasanya menjual minimal 50 kg per hari, namun saat ini hanya bisa menjual 15 kg.
"Turun 50 persen, banyak yang takut beli karena orang kecamatan dan Satpol PP suka foto-foto," ucapnya.
Sementara itu Ketua GAMKI Medan Boydo Panjaitan meminta Rico Waas mencabut Surat Edaran tersebut karena bisa memecah-belah masyarakat yang majemuk di Kota Medan.
Soal usulan memindahkan pedagang babi ke Pasar Sambu dengan tidak dibebankan retribusi juga dianggap bukan solusi yang menguntungkan kepada pedagang.
"Rata-rata pedagang sudah pernah berjualan di Pasar Sambu, mereka keluar dari pasar karena tidak ada pembeli," ucap Boydo.
Dalam dialog bersama pedagang daging babi turut hadir Sekretaris DPD GAMKI Sumut Erwin Nopiter Situmorang dan puluhan kader GAMKI Kota Medan.
Wali Kota: Tidak Ada Pelarangan Berjualan Daging Non Halal
Terpisah, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging non halal untuk berjualan di Kota Medan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu terkait Surat Edaran penataan pedagang daging non halal di pinggir jalan umum yang menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Rico Waas menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat edaran pemerintah kota bukan bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan melakukan penataan agar lebih tertib dan profesional.
"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kami juga akan mengakomodasi seluruh pedagang dan memfasilitasi agar nantinya bisa ditata dengan cukup baik dan lebih profesional," ujarnya, Senin (23/2/2026)
Ia mengatakan, Pemko Medan juga menyiapkan fasilitas berupa lapak gratis bagi pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang telah disiapkan.
"Saya sudah sampaikan, selain kami fasilitasi, kami juga memberikan lapak gratis. Dipersilakan berjualan. Intinya kami ingin mendapatkan masukan agar bisa membuat yang terbaik untuk semua," katanya.
Menurut Rico Waas, lokasi penataan yang disiapkan merupakan opsi awal dan masih akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Nanti akan berkembang. Itu opsi awal. Kami akan cari yang lebih baik lagi, lebih dekat dan lebih efektif. Kita akan kerjakan bersama," jelasnya.
Ia menegaskan Pemko Medan terbuka terhadap dialog dengan seluruh pihak terkait kebijakan tersebut.
"Kami terbuka untuk dialog dengan semua pihak. Kami tidak melarang berjualan, hanya menata dengan lebih baik," tegasnya.
Rico Waas juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diakomodasi dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
"Kami akan mengakomodasi semua pikiran tersebut. Kita harus berprinsip pada keadilan untuk semuanya. Sekali lagi tidak ada larangan, dipersilakan untuk berjualan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan penataan akan dilakukan melalui sistem zonasi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami akan lakukan dengan zonasi yang baik agar ke depan tidak terjadi permasalahan. Semua memungkinkan dan akan kami fasilitasi agar menjadi lebih baik,"ujarnya.
Baca juga: KONTROVERSI Surat Edaran Wali Kota Medan soal Penjualan Daging Non Halal, Berikut Tanggapan Publik
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal, yang pada intinya bukanlah pelarangan berdagang.
Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Hal ini juga dijelaskan rinci oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane
Sofyan menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menjual komoditas non halal.
Namun, penataan lokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi warga, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang.
“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus yang dikelola pihak pasar.
Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.
“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Aturan tersebut antara lain larangan berjualan di badan jalan, trotoar, maupun drainase. Karena itu, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang daging non halal, tetapi untuk seluruh pedagang di Kota Medan.
Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan label produk secara jelas agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual.
Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan pembelian sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
“Labelisasi ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan,” jelasnya.
Citra juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara sepihak. Sebelum diterbitkan, pemerintah telah melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia serta Forum Kerukunan Umat Beragama.
Selain itu, pemerintah kota Medan juga telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa lokasi. Dari proses tersebut, dicapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Menanggapi polemik yang muncul setelah surat edaran diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan pandangan sebagai hal yang wajar dalam masyarakat yang beragam.
Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: PENOLAKAN Komunitas Batak soal Surat Edaran yang Mengatur Penjualan Daging Non-Halal di Medan
Reaksi dari Komunitas Batak
Sebagaimana diketahui, surat edaran ini memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat, khususnya komunitas Batak yang selama ini dikenal sebagai salah satu kelompok yang banyak berdagang daging non halal di Medan.
Sejumlah tokoh Batak mengadakan pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu (21/2/2026), untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.
Mereka menilai surat edaran tersebut diskriminatif dan merugikan pedagang babi, yang termasuk dalam daging non halal yang selama ini mencari nafkah secara halal dan tertib.
Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan bahwa surat edaran tersebut justru memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan damai.
Ia mempertanyakan alasan yang dikemukakan dalam surat edaran, seperti kebersihan dan limbah, yang menurutnya tidak adil karena pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan dan memotong dagangannya di tempat tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Menurut Lamsiang, pedagang babi justru lebih tertib karena daging yang dijual sudah dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan, sehingga kebersihan daging terjamin.
Ia juga menilai surat edaran tersebut hanya menyasar pedagang babi, sehingga terkesan diskriminatif dan tidak adil.
Menurutnya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Lamsiang Sitompul berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Medan, dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang tidak memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, atau kelompok tertentu.
Ia juga mengimbau agar pemerintah fokus pada masalah yang lebih mendesak seperti banjir, narkoba, dan kejahatan jalanan, daripada mempersulit pedagang yang mencari nafkah.
Baca juga: KETUM GAMKI Ajak Rico Waas ke Lapak Pedagang Daging Babi: Lebih Bersih dari Daging Ayam
Tidak Masuk Akal
Kalau hanya ada dua titik distribusi — Pasar Petisah dan Pasar Sambu — untuk area khusus non-halal di Kota Medan, secara geografis terasa tidak masuk akal. Bandingkan dengan kondisi wilayahnya:
Gambaran Kota Medan:
- Luas wilayah: 265,10 km⊃2; (26.510 hektar).
- Jumlah kecamatan: 21.
- Penduduk: ±2,46 juta jiwa.
- Karakter wilayah: Kota besar dengan sebaran permukiman padat di barat, timur, selatan, dan utara.
Lokasi Dua Pasar:
- Pasar Petisah: Berada di pusat kota, dekat kawasan perdagangan utama.
- Pasar Sambu: Juga relatif di pusat kota, tidak jauh dari Petisah.
- Kedua pasar berada di area inti kota, sehingga akses dari pinggiran (Medan Johor di selatan, Medan Marelan di utara, Medan Tuntungan di barat, Medan Perjuangan di timur) memerlukan perjalanan cukup jauh.
Analisis Jarak Tempuh:
- Dari Medan Johor (selatan) ke Pasar Petisah: ±8–10 km.
- Dari Medan Marelan (utara) ke Pasar Sambu: ±12–15 km.
- Dari Medan Tuntungan (barat) ke Pasar Petisah: ±10–12 km.
- Dari Medan Perjuangan (timur) ke Pasar Sambu: ±7–9 km.
Dengan luas kota tersbesar ketiga di Indonesia ini, hanya menyediakan dua titik penjualan daging non halal di pusat kota, berarti warga di pinggiran harus menempuh perjalanan panjang, yang jelas tidak efisien.
Secara logika distribusi, untuk kota dengan 21 kecamatan, idealnya ada minimal 1 titik per zona besar (utara, selatan, barat, timur) agar akses lebih merata.
(*/Dyk/hen/Tribun-medan.com)
Baca juga: KONTROVERSI Surat Edaran Wali Kota Medan soal Penjualan Daging Non Halal, Berikut Tanggapan Publik