TRIBUN-MEDAN.com - ASN BPK Olfit Ariani Purba resmi ditahan kasus penganiayaan ART Fitri Hutagalung di rumahnya di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Senin (23/2/2026).
Majikan peremuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial FH (21) itupun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Mapolres Bogor.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pemanggilan OAP dilakukan guna dimintai keterangan dengan tersangka.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih ya keterangannya sama seperti saat menjadi terlapor," katanya.
AKP Silfi Adi Putri mengatakan, dua alat bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadap OAP.
"Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU," katanya.
Baca juga: Bertahan di Peringkat Kelima, PSMS Masih Berpeluang Tembus Papan Atas
Baca juga: Pengprov Muaythai Indonesia Sumut Siapkan Atlet Menuju Program PPI
Dalam kasus ini, wanita malang berinisial FH mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya yang diduga akibat kekerasan.
Terduga pelaku kekerasan merupakan majikan perempuannya yang kabarnya berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37).
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya kejadian tersebut dan dalam penangaman pihaknya.
Ia mengatakan, dugaan aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) di rumah majikannya di wilayah Desa Bojong Bulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perihal memasak.
"Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilaporkan oleh korban yakni berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan.
Akibat dugaan kekerasan yang terjadi, korban mengalami luka pada bagian tibuhnya hingga menyisakan bekas.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," katanya.
(*/tribun-medan.com)