Al Amin, Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka usai Kecelakaan di Jalan Lubang Tewaskan Penumpang
Weni Wahyuny February 24, 2026 02:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PANDEGLANG - Al Amin Maksum (40), tukang ojek pangkalan di Pandeglang, Banten, jadi tersangka usai penumpangnya meninggal dunia karena kecelakaan.

Penumpang yang diboncengnya berinisial KR, seorang pelajar SD kelas lima.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 27 Januari 2026 lalu.

Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang, menjelaskan kronologi klien nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang. 

Kasus bermula pada tanggal 27 Januari 2026, Al Amin mengantarkan penumpangnya berisinial KR pulang sekolah melintasi jalan rusak.

Sepeda motor Al Amin menabrak lubang, di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.

Al Amin dan penumpangnya KR terguling, sementara KR tertabrak mobil ambulan dari belakang yang menyebabkan meninggal dunia. 

"KR itu penumpang langganan Al Amin. Keduanya jatuh, si KR tertabrak mobil ambulan, dan meninggal di tempat karena kepalanya pecah. Nah si Amin juga luka berat karena terguling," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (22/2/2026) malam.

"Keduanya sempat dilarikan ke RSUD, namun KR meninggal dan si Amin luka berat," tambahnya. 

Usia insiden kecelakaan tersebut, Al Amin, dilaporkan oleh pihak keluarga KR ke Polres Pandeglang dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Amir dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka satunya wajib lapor," katanya. 

Kata Raden, pihak keluarga Al Amin tidak mendapatkan surat penetapan tersangka. 

"Tapi terakhir saya liat ada surat hasil gelar perkara, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang," tambahnya. 

JALAN RUSAK - Penampakan jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan No 7 Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang penumpang anak berisinial KR pelajar kelas 5 SD beberapa hari lalau, Senin (23/2/2026). Tukang ojek kini jadi tersangka.
JALAN RUSAK - Penampakan jalan rusak berlubang di Jalan Raya Labuan No 7 Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang penumpang anak berisinial KR pelajar kelas 5 SD beberapa hari lalau, Senin (23/2/2026). Tukang ojek kini jadi tersangka. (Tribunbanten/Misbahudin)

Upaya damai dengan keluarga KR ditolak 

Raden mengatakan, Al Amin mencoba untuk mengajukan damai bersama keluarga KR, namun upaya Al Amin ditolak oleh pihak keluarga KR. 

"Jadi sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal," katanya. 

Kuasa hukum layangkan surat RJ ke Polres Pandeglang
Raden mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat Restorasi Justice (RJ) ke Polres Pandeglang. 

"Sejauh ini belum ada balasan," ucapnya. 

Gugat Gubernur Banten

Kuasa hukum tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Tak hanya Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, juga ikut terseret dalam gugatan tersebut. 

Gugatan tersebut dilayangkan, buntut Al Amin seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang, atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang anak tewas akibat jalan lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. 

Saat dihubungi, Kuasa hukum Al Amin, Rade Elang, mengatakan gugat tersebut sudah dilayangkan pada Minggu (22/2/2026) ke Pengadilan Negeri Pandeglang. 

"Iya, perhari ini gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena perbuatan melawan hukum," ujarnya dalam sambungan telepon. 

Raden mejelaskan, alasan pihaknya menggugat para pihak terkait, dikarenakan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang anak dan membuat Al Amin menjadi tersangka dikarenakan akibat jalan lubang. 

Jalan berlubang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," jelasnya. 

Ancaman pidana bagi para pejabat berwenang terhadap jalan rusak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.

Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana. 

Ancaman hukumannya bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.

Harapan keluarga Al Amin 

Raden mengatakan, harapan keluarga satus hukum Al Amin dihentikan, sebab Al Amin juga mengalami kerugian, baik fisik maupun materi. 

"Harapan keluarga status hukum ini dihentikan. Al Amin korban jalan rusak juga mengalami kerugian, motor rusak tambah luka berat juga," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.