Puncaknya pada tanggal 19-21, kami bersama perwakilan adat Poboya dan tokoh masyarakat di Jakarta melakukan pertemuan dengan empat poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti,
Palu (ANTARA) -
PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)mengungkapkan adanya pertemuan dengan tokoh adat dari Poboya, Kota Palu yang dilaksanakan di Jakarta.
“Puncaknya pada tanggal 19-21, kami bersama perwakilan adat Poboya dan tokoh masyarakat di Jakarta melakukan pertemuan dengan empat poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti,” kata Presiden Direktur CPM Damar Kusumato dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin.
Dia menjelaskan, poin kesepahaman bersama itu yakni CPM menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, melalui kebijakan prioritas tenaga kerja lokal serta program CSR dan PPM yang terstruktur.
Kemudian, CPM telah menerima draft usulan kerja sama yang disampaikan oleh masyarakat lingkar tambang poboya (MLTP).
Selanjutnya, CPM dan MLTP memiliki kesepahaman untuk membuat legalitas masyarakat penambang lokal dengan sesegera mungkin melakukan pembuatan legalitas badan hukum masyarakat dan pertemuan lanjutan untuk update pembahasan kerja sama. Serta CPM dan MLTP bersama-sama mengawal proses kerja sama tersebut.
Sebelumnya DPRD Sulteng telah menggelar dua kali RDP tanggal 2 dan 3 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, pihak CPM tidak hadir dan meminta penjadwalan kembali.
Pada RDP ketiga kali, CPM menghadirkan Presiden Direktur Damar Kusumato, Konsultan Senior H Sudarto, bagian hukum Louise S Ferdinandus, Kepala Teknik Tambang (KTT) Yan Adriansyah, bagian pertambangan Arief B.P dan Rahyunita bagian dana tanggung jawab social (CSR).
Pertemuan itu, membahas dua poin penting terkait permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Atau opsi lain dalam bentuk kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitas secara legal dan teratur.
CPM merupakan pemilik kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total seluas 85.180 hektare.
Blok I Poboya di Kota Palu yang saat ini telah mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017. Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi, diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050.
Namun, beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM).
Penyegelan itu dikarenakan adanya temuan bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM.







