Kapan THR PNS Cair? Prabowo Disebut Setujui Anggaran Tunjangan Hari Raya ASN/Polri/TNI Tahun 2026
faridmukarrom February 24, 2026 04:41 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Isu mengenai gaji rapelan dan THR pensiunan 2026 yang disebut-sebut cair pada Maret 2026.

Informasi ini semakin menguat setelah beredar informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tahun 2026.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi ASN aktif sekaligus pencairan tunggakan pensiun.

Total penerima kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk para pensiunan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini pun langsung menjadi perhatian publik, khususnya para penerima manfaat yang menantikan kepastian pencairan gaji rapelan dan THR pensiunan 2026.

Berdasarkan rilis media nasional yang beredar pada Jumat, 13 Februari 2026, disebutkan bahwa regulasi terbaru itu menjadi dasar hukum pencairan rapelan serta pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan pensiunan.

Meski demikian, detail teknis pencairan tetap menunggu petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait.

Skema Kenaikan Gaji dan Rapelan 2026

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membagi skema kenaikan gaji menjadi dua kategori besar, yakni ASN pusat dan ASN daerah

Untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta hakim, kenaikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja. Artinya, penyesuaian tidak hanya terjadi pada komponen gaji dasar, tetapi juga berbagai tunjangan yang selama ini menjadi bagian dari penghasilan rutin

Sementara itu, bagi ASN daerah, skema kenaikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Artinya, implementasi di tiap wilayah bisa berbeda tergantung kapasitas fiskal daerah tersebut.

Kebijakan ini juga berdampak pada para pensiunan, terutama dalam bentuk pencairan rapelan atau tunggakan yang belum terbayarkan akibat proses penyesuaian kebijakan sebelumnya.

Segera Cair

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Namun, tanggal resmi pencairan masih menunggu keputusan final pemerintah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa THR ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 H.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pencairan lebih awal ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran THR 2026 telah dialokasikan sebesar kurang lebih Rp55 triliun.

Dana tersebut akan diberikan kepada:

Aparatur Sipil Negara (ASN)
PNS pusat dan daerah
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan aparatur negara

Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Dasar Hukum dan Metode Perhitungan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi: 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara

THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda/duda, anak, dan orang tua.

Ketentuan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun adalah:

n/12 x penghasilan 1 bulan

Keterangan:
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK

Contoh:
Jika PPPK bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka:

6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idulfitri, maka tidak berhak menerima THR.

Perkiraan Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Selain THR, pemerintah juga telah menyetujui pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Besarannya berbeda tergantung golongan dan masa kerja.

Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Untuk pensiunan, besaran disesuaikan dengan golongan terakhir:

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.