Wacana Pembayaran Digabung Pajak STNK, Juru Parkir di Banjarmasin Langsung Khawatir
Hari Widodo February 24, 2026 05:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wacana penggabungan biaya parkir kendaraan bermotor ke dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ramai diperbincangkan di media sosial. Skema itu disebut-sebut akan mulai berlaku pada 2027 dengan tarif Rp365 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 730 ribu per tahun untuk mobil.

Meski wacana tersebut diketahui muncul di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan belum ada rencana serupa di Banjarmasin, isu ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Seribu Sungai. Termasuk para juru parkir resmi yang selama ini menjadi bagian dari sistem retribusi daerah.

Pantauan di Pasar Lima dan Pasar Blauran, aktivitas parkir berlangsung seperti biasa. Di tepi Jalan Pasar Lima, sepeda motor berjajar rapat di bawah terik matahari. Dalam kurun satu jam pada siang, 40 hingga 60 kendaraan roda dua keluar-masuk area tersebut.

Tarif parkir yang dipungut sesuai Peraturan Daerah setempat yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 hingga Rp 5.000 untuk mobil, tergantung lokasi dan jenis kendaraan.

“Sehari bisa ratusan motor yang parkir di sini, apalagi kalau akhir pekan,” ujar Rahman (45), juru parkir resmi di kawasan Pasar Lima, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Update Penusukan Penjaga Parkir di Pasar Lama Banjarmasin, Korban Akhirnya Tewas

Selama ini dia menyetorkan hasil parkir kepada koordinator lapangan yang kemudian diteruskan ke pengelola resmi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari setoran itu, ia mendapatkan bagian sebagai upah harian. “Kami ada target setoran. Lebihnya baru jadi penghasilan kami,” katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui wacana penggabungan biaya parkir dengan STNK. Namun jika sistem itu diterapkan, Rahman khawatir nasib juru parkir terdampak. “Kalau orang sudah bayar setahun lewat STNK, terus kami dapat apa? Kalau tidak ada pembagian ya susah juga,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Hendra (39), juru parkir di kawasan Pasar Blauran. Menurutnya, dalam satu jam rata-rata 30 mobil dan puluhan motor memanfaatkan lahan parkir di sekitar pertokoan.

“Kalau memang parkir dibayar tahunan, kami ini tetap jaga atau tidak? Kalau tidak ada upahnya ya tidak mungkin kami kerja,” katanya.

Ia menjelaskan selama ini sistem parkir resmi memberi kepastian penghasilan meski tidak besar. Setiap hari ia menyetor sesuai ketentuan dan menerima bagian dari hasil pungutan tersebut. “Kalau dibilang cukup ya tidak juga, tapi ada pemasukan tetap,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku masih bingung dengan informasi yang beredar. Mereka mempertanyakan apakah kebijakan itu akan berlaku nasional atau hanya di daerah tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo, menjelaskan pendapatan daerah dari sektor parkir ada dua jenis. Retribusi dikelola Dishub, sedangkan pajak pengelola ditangani Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).

Slamet menerangkan ranah retribusi parkir yang dikelola pihaknya di antaranya di tepi jalan umum. “Kerja sama dengan pengelola. Skema pembagiannya, Dishub 40 persen, 60 persen ke pengelola,” papar Slamet. Area parkir kantor pemerintahan juga masuk retribusi.

Sedangkan pajak pengelola parkir yang dikelola BPKPAD berasal dari lahan pihak ketiga, misalnya toko, mal dan perhotelan.

Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengakui pendapatan dari pajak pengelola parkir turut berkontribusi besar bagi PAD. “Retribusi parkir yang dikelola Dishub dan pajak parkir sekitar Rp10 miliar setahun,” jelas Edy.

Mengenai wacana menggabung biaya parkir dalam biaya STNK, Edy mengaku belum mengetahui. Namun hal tersebut dapat meningkatkan PAD perparkiran.

“Tapi kalau dari masyarakat tampaknya masih berat, karena dalam satu tahun sudah dipatok nominal tertentu,” ujarnya.

Padahal tidak pemilik kendaraan keluar rumah setiap hari atau mampir ke tempat yang ada parkirnya. Terlebih bila satu rumah tangga memiliki lebih dari dua kendaraan. Hal tersebut tentu membebani warga karena biaya parkirnya tambah besar.

Baca juga: Pajak Parkir di Banjarmasin Potensial Jadi Sumber PAD, BPKPAD Sebut Hasilkan Rp10 Miliar Setahun

Oleh karena itu, Edy menyatakan wacana tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Apalagi bila pajak parkir di mal dan hotel dikecualikan atau tetap harus bayar, masyarakat akan protes.

Pun terkait menghilangkan pembayaran parkir yang diterapkan bertahun-tahun di lapangan, Edy mengatakan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemko Banjarmasin. Untuk parkir resmi bisa menyesuaikan dengan peraturan baru. Namun yang sulit dilakukan adalah mengatur parkir liar.

“Yang selama ini bermasalah kan parkir liar. Contohnya di toko modern. Pihak toko telah bayar pajak tapi kadang-kadang ada orang yang menarik biaya parkir,” kata Edy. (sul/naa)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.