Heboh Mobil India
Hari Widodo February 24, 2026 05:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- PROGRAM unggulan pemerintah, lagi-lagi memancing kehebohan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bereaksi terhadap rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mendatangkan 105 ribu mobil pikap dari India yang tujuannya untuk mendukung logistik Koperasi Merah Putih (KMP).

Impor tersebut terdiri atas 35 ribu unit mobil pikap tipe 4x4 produksi Mahindra and Mahindra Ltd (M&M), 35 ribu unit pikap 4x4 dari Tata Motors, dan 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama. Tak tanggung-tanggung ratusan ribu mobil tersebut didatangkan dengan nilai Rp 24,66 triliun.

Para pengusaha menilai impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi, dan bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah.

Apalagi sejumlah industri di dalam negeri mengaku sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi mobil dengan spesifikasi serupa.  

Agrinas Pangan Nusantara pun berdalih pemilihan tersebut salah satu alasannya karena produksi mobil dalam negeri hanya mencapai 70 ribu, sehingga dikhawatirkan menganggu logistik nasional, serta harga mobil India yang kompetitif.  

Terlepas dari keberatan Kadin dan pengusaha otomotif nasional, ketika berhubungan dengan KMP menjadi pertanyaan bagi publik, apa sebenarnya arah dari pengadaan mobil dari negeri Bollywood ini?

Melihat dari pendirian sejumlah KMP, harus diingat bahwa mobil tersebut bukanlah hibah. Pembiayaan mobil bersumber dari anggaran pembangunan koperasi total senilai Rp 3 miliar per unit koperasi.

Sehingga, ketika KMP belum ada usaha, atau skala usahanya belum memenuhi, pengurus KMP tetap harus menyisihkan uangnya untuk membayar mobil yang mereka terima tersebut. Jelas ini persoalan, karena bisa menggerogoti keuangan koperasi.

Masih terkait dengan usaha KMP. Menteri Desa Yandri Susanto di depan DPR membandingkan KMP dengan usaha Alfamart dan Indomaret. Dari sini lagi-lagi justru tidak jelas arah pengadaan mobil ini.

Kerumitan ini masih ditambah problem teknis yaitu layanan purnajual. Hingga kini jaringan diler dan service mobil India tersebut masih sangat terbatas, bahkan bisa disebut minim. Lalu bagaimana bila mobil rusak, perlu service atau onderdil pengganti.

Kalau kemudian pabrikan India diminta membuka cabang atau diler, service and spare part di Indonesia, justru jauh dari logika awal untuk memberi keuntungan pada koperasi, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Karena, kita justru membuka usaha dan peluang kerja bagi asing. Ini belum lagi berbicara mengenai standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hampir nol atau bahkan nol. Padahal untuk pengadaan barang, TKDN selama ini menjadi syarat. Jangan sampai (lagi-lagi) aturan ditabrak untuk mobil India ini demi proyek besar KMP. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.