Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bocah Tewas di Sukabumi
Theresia Felisiani February 24, 2026 07:17 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius pada kasus meninggalnya NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Jampangkulon, Sukabumi, Jabar.

Korban diketahui mengalami luka bakar serius dan diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, termasuk dugaan dipaksa meminum air panas.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada Minggu (22/2/2026) memastikan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ayah korban sendiri mengaku tidak berada di rumah saat peristiwa tragis itu terjadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Dia mengaku sangat terpukul mengetahui peristiwa tersebut.

Baca juga: Kematian Tragis Bocah Laki-laki 12 Tahun di Jampangkulon Sukabumi, Tubuh Penuh Luka Bakar

“Saya sangat-sangat meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini jelas sangat melukai hati dan nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya sampai menangis saat menonton videonya. Saya rasa ini juga bukan sesuatu yang rumit atau kasus terencana yang susah dipecahkan. Kasus ini terjadi di tengah masyarakat, pasti banyak saksi dan bukti yang ada. Tinggal keseriusan polisi saja yang menentukan,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Sahroni, aparat penegak hukum harus menunjukkan kesigapan dan ketegasan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. 

Menurutnya, dengan lokasi kejadian yang berada di lingkungan permukiman, seharusnya proses pembuktian tidak berlarut-larut.

Selain mendesak percepatan penetapan tersangka, Sahroni juga menyoroti fenomena kekerasan yang justru kerap terjadi di dalam lingkungan rumah tangga.

“Dan yang paling miris, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan. Saya minta Polri memperketat pengawasan dan memaksimalkan hotline 110 agar responsif dalam hitungan menit. Masyarakat, RT, RW, dan lingkungan juga harus peka dan segera melapor jika ada tanda-tanda kekerasan. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya.

Komisi III berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan serta memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan anak.

 

Polisi Periksa 16 Saksi

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat dan menyita perhatian publik. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.

Peristiwa yang menimpa seorang anak berinisial NS (12) asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di berbagai daerah.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026), pukul 16.00 WIB.

NS diduga tewas lantaran kerap mendapatkan siksaan dari ibu tirinya yang berinisial TR.

Kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Ibu Tiri yang Diduga Siksa Bocah di Sukabumi: Tuhan Maha Tahu, Aturan Negara Bisa Dibuat-buat

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan, kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid.

"Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban," ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026) malam, dikutip dari TribunJabar.id.

Samian menjelaskan pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus tersebut.

"Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan," tegas Samian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan adanya berbagai jenis luka di sekujur korban, mulai dari wajah hingga kaki.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," kata Hartono.

Pihaknya juga turut memeriksa dokter puskesmas serta RSUD Jampangkulon terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.

 

Polisi: Ibu Tiri Masih Berstatus Terlapor

Kasus kematian bocah berusia 12 tahun berinisial NS di Sukabumi, Jawa Barat hingga kini masih diselidiki oleh Polres Sukabumi.

Kasus kematian NS ini ramai jadi sorotan publik usai viralnya video rekaman pengakuan NS sebelum meninggal.

Dalam video tersebut, NS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya.

Terkait proses penyelidikan kasus kematian NS ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menyebut hingga kini ibu tiri dari NS masih berstatus sebagai terlapor.

Penyidik kini masih melakukan sinkronisasi, antara informasi yang didapat dari 16 orang saksi dengan fakta temuan di lapangan.

Terkait penyebab kematian AKP Hartono mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban.

Baca juga: Ayah Ungkap Misteri Kematian Bocah Jampangkulon: Kulitnya Melepuh, Diberi Minum Air Panas

"Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan."

"Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban," kata AKP Hartono, dilansir Kompas.com, Minggu (22/2/2026).

Sementara itu, hasil visum korban sebelumnya menunjukkan adanya luka di sekujur tubuh korban, termasuk pada bagian wajah, tangan dan kaki.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," jelas AKP Hartono.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.