TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli masih menjadi sorotan.
Konten kreator asal Medan, Sumatera Utara itu sebelumnya sempat membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli.
Mawa kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Laporan Mawa tersebut dilayangkan berbekal bukti rekaman CCTV yang berisikan dugaan hubungan intim antara Insan dan Inara.
Kasus tersebut, pun sampai saat ini masih terus bergulir dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan analisanya mengenai laporan Mawa yang sudah naik sidik.
Menurut Deolipa, Inara dan Insan bakal segera dipanggil kepolisian sebagai saksi terlapor.
"Tentunya kan jadi saksi dulu mereka, ketika jadi saksi mereka akan ditanya tuh 'bener nggak melakukan'," ujar Deolipa, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Senin (23/2/2026).
Jika keduanya mengaku melakukan perzinaan, kasus tersebut bakal berlanjut karena ditemukan suatu tindak pidana.
Deolipa menuturkan, perkara tersebut bisa terus berjalan selama ada bukti dari pihak pelapor.
"Ketika mereka menjawab itu benar-benar melakukan berarti kan terjadi tindak pidana dengan dasar keterangan mereka sendiri."
Baca juga: Soal Inara Rusli yang Minta Maaf ke Wardatina Mawa, Umi Pipik: Sudah Sewajarnya Kalau Salah
"Setiap perkara tidak boleh dihentikan karena suatu keadaan."
"Sepanjang ini ada buktinya, ya jalan terus," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut Deolipa, kuncinya yakni bukti CCTV.
CCTV tersebut, berguna untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana.
"Jadi kuncinya ini barang bukti CCTV."
"Di mana CCTV kegunaannya untuk merekam suatu peristiwa, baik peristiwa biasa maupun peristiwa hukum," terangnya.
Sementara itu, pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Lechumanan, buka suara usai laporan Mawa soal dugaan perzinaan yang naik sidik.
Ia membenarkan bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya, memang sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Lechumanan.
Meski demikian, Lechumanan menekankan bahwa ancaman hukuman dalam laporan tersebut tergolong ringan.
"Nah, cuman perlu saya tegaskan bahwa terkait dengan laporan tersebut itu kan ancaman hukumannya maksimal ya, cuman 1 tahun," terangnya.
Baca juga: Soroti Perubahan Drastis Mawa, Insan Nilai Istrinya jadi Arogan setelah Konflik dengan Inara Rusli
Ia juga menyebut adanya kemungkinan sanksi berupa denda.
"Kemudian kalau dikenakan pidana denda itu maksimal 10 juta ya."
Menurutnya, dengan ancaman hukuman yang relatif rendah, pihaknya tidak merasa cemas terhadap proses hukum yang berjalan.
"Jadi artinya apa? Nah, ini perlu saya tegaskan bahwa terhadap laporan polisi tersebut kita tidak khawatir sama sekali ya," terangnya.
Lechumanan menjelaskan bahwa secara hukum, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.
"Karena kenapa? Yang pertama pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan."
"Tidak boleh melakukan penahanan, melakukan upaya paksa juga tidak boleh. Karena kenapa? Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)