WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sorotan terhadap penerima beasiswa kembali mencuat. Kali ini, nama Arya Iwantoro menjadi perbincangan publik setelah kariernya di Inggris dipertanyakan dan profil LinkedIn miliknya tak lagi dapat diakses.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan telah melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi.
Perbincangan bermula dari dugaan bahwa Arya belum menjalankan kewajiban kontribusi pascastudi sesuai ketentuan beasiswa.
Dalam diskusi yang berkembang di media sosial, warganet menyinggung skema 2N+1 yang mengatur kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia dalam periode tertentu setelah menyelesaikan pendidikan.
Sebelum profil LinkedIn-nya tak lagi bisa diakses, Arya tercatat pernah berkarier sebagai peneliti di University of Exeter.
Baca juga: Profil Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas, di Tengah Isu Dugaan Pelanggaran Kewajiban LPDP
Ia kemudian disebut melanjutkan peran sebagai Senior Research Consultant di bawah naungan University of Plymouth.
Kariernya di Inggris setelah kelulusan pada 2022 memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya izin resmi, mekanisme penundaan, atau skema lain yang memperbolehkan aktivitas profesional di luar negeri.
Isu ini semakin meluas setelah influencer pendidikan Bima Yudho atau Awbimax turut mengomentarinya melalui video yang viral.
Dalam pernyataannya, ia menilai durasi kerja Arya di luar negeri memicu kemarahan publik.
“Kabur nih dia, sudah tidak berkontribusi. Dua tahun kerja dilanjut jadi tiga, sekarang jalan empat tahun. Gimana orang tidak ngamuk,” ujarnya dalam video tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, LPDP melalui pernyataan resminya di platform Threads menyatakan bahwa proses pendalaman internal tengah berjalan.
Tahapan yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi serta verifikasi dokumen administratif.
Arya diketahui menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di Utrecht University dengan pendanaan LPDP.
Di ruang publik, beredar estimasi dana pendidikan yang mencapai sekitar Rp2,64 miliar, meski angka tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak LPDP.
Karena dana beasiswa bersumber dari anggaran negara, perdebatan pun melebar pada isu akuntabilitas dan tanggung jawab penerima beasiswa setelah menyelesaikan studi.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait kasus tersebut.
Hasil klarifikasi LPDP nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kewajiban, atau polemik ini berakhir setelah proses administrasi rampung.
Baca juga: Viral Kasus Sasetyaningtyas, LPDP Ternyata Sedot Duit Negara Hingga Rp154,11 triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyesalannya atas polemik yang menyeret nama penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas.
Sorotan publik mencuat setelah Dwi memposting status mengenai kewarganegaraan anaknya disertai pernyataan yang dinilai kontroversial di media sosial.
Dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan beasiswa, termasuk kewajiban pengabdian yang melekat pada setiap penerima dana pendidikan negara tersebut.
“Jadi kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” ujar Purbaya.
Polemik ini tak hanya menyangkut unggahan Dwi, tetapi juga kewajiban suaminya, Arya Iwantoro, yang disebut belum menuntaskan masa pengabdian sebagai syarat penerima beasiswa LPDP.
Program yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan itu memang mensyaratkan penerimanya untuk kembali ke Tanah Air dan berkontribusi sesuai durasi yang ditentukan, sebagai bentuk timbal balik atas pembiayaan pendidikan dari negara.
Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro. Hasil pembicaraan tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kesediaan untuk memenuhi kewajiban finansial apabila pengabdian tidak dapat diselesaikan.
“Bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” tutur Purbaya. (*)