Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM.WAMENA - Selama 15 bulan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo menunggu haknya. Sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025, gajinya tak pernah masuk ke rekening.
Ia bertahan dengan utang dan bantuan keluarga. Namun ketika hak itu akhirnya cair pada November dan Desember 2025 serta Januari 2026, harapan itu runtuh dalam sekejap saldo kembali nol.
Uang yang baru masuk tersebut tercatat terkuras melalui tujuh kali transaksi ATM: enam kali di Yalimo dan satu kali di mesin ATM Hotel Baliem Pilamo, Wamena.
Yang membuat perkara ini janggal, menurut pengakuan korban dan kuasa hukumnya, nasabah tidak pernah memiliki, meminta, ataupun memegang kartu ATM dari bank.
Kasus ini diungkap secara resmi oleh Advokat Abner Holago di Wamena, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: ASN Pemkab Yalimo Kehilangan Gaji 15 Bulan, Diduga Dikuras Melalui Kartu ATM Siluman Bank Papua
Ia menyebut terdapat indikasi kuat penerbitan kartu ATM tanpa persetujuan nasabah yang ia istilahkan sebagai “ATM siluman”.
“Klien saya menunggu gaji 15 bulan. Saat cair, justru ludes oleh transaksi ATM yang tak pernah ia lakukan. Siapa yang menerbitkan kartu itu? Tanpa permintaan, tanpa tanda tangan?,” tegas Abner.
Jejak Transaksi dan Tembok Sunyi
Investigasi awal menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan pembobolan terstruktur.
Transaksi dilakukan dalam waktu berdekatan setelah gaji masuk. Tidak ada laporan kehilangan kartu, sebab kartu itu sendiri menurut korban tak pernah ada di tangannya.
Abner mengaku telah meminta rekaman CCTV sejak 19 Januari 2026, khususnya pada titik ATM Hotel Baliem Pilamo.
Namun hingga kini, akses rekaman belum diberikan. Dua somasi resmi tertanggal 12 Februari 2026 kepada cabang Yalimo dan Wamena juga disebut tak mendapat jawaban patut.
Upaya klarifikasi di Polres Jayawijaya pada 20 Februari 2026 belum menghasilkan titik terang.
Kuasa hukum menilai pihak bank belum kooperatif membuka data internal, termasuk audit jejak digital penerbitan kartu dan user ID petugas.
Tiga Tuntutan, Satu Ultimatum
Menjelang pertemuan lanjutan di kepolisian, Senin (23/02/2026)., Abner melayangkan tiga tuntutan,
Audit User ID dan Prosedur Internal Membuka siapa yang menginput dan menerbitkan kartu ATM tanpa persetujuan nasabah.
Ganti Rugi Total Pengembalian seluruh hak gaji yang hilang berikut kompensasi imateriil.
Eskalasi Pidana dan Pelaporan ke OJK – Jika tak ada penyelesaian, kasus akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi resmi dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 UU Perbankan serta pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal integritas sistem dan hak hidup seorang ASN,” ujarnya.
Pola Lama, Luka Baru?
Kasus ini mencuat di tengah rekam jejak perkara hukum yang pernah menjerat oknum di tubuh Bank Papua.
Pada periode 2016–2017, Kejaksaan Tinggi Papua mengusut kredit fiktif senilai Rp188 miliar yang melibatkan perusahaan-perusahaan palsu.
Sejumlah mantan pejabat dan karyawan telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Belum lama ini, Polda Papua juga menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp168,1 miliar. Tiga di antaranya merupakan pimpinan cabang bank daerah tersebut.
Baca juga: Advokat Bongkar Skandal Gaji ASN Yalimo yang Ludes Dikuras Oknum Bank Papua
Ironisnya, di sisi lain, bank pembangunan daerah ini mencatatkan laba positif pada 2024 sebesar Rp583,07 miliar indikasi pemulihan kinerja keuangan pasca badai perkara hukum sebelumnya.
Retaknya Kepercayaan di Tanah Pegunungan
Bagi masyarakat di wilayah pegunungan Papua, bank bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi pintu utama akses gaji, dana desa, hingga bantuan sosial.
Ketika dugaan kebocoran sistem muncul, kepercayaan publik pun terancam runtuh.
Praktisi perbankan yang enggan disebut namanya menyebut, secara prosedural, penerbitan kartu ATM mensyaratkan dokumen persetujuan dan pencatatan sistem yang ketat.
“Jika benar tidak ada permohonan dari nasabah, maka harus ditelusuri siapa yang mengakses dan mencetak kartu. Semua ada jejak digitalnya,” ujarnya.
Kini, nasib kasus ini bergantung pada transparansi audit internal dan keberanian aparat penegak hukum mengurai benang kusut.
Di balik angka-angka dan pasal hukum, ada seorang ASN yang menunggu keadilan dan publik yang menanti kepastian: apakah ini kelalaian, atau mata rantai baru dari praktik lama yang belum benar-benar terputus? (*).