Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Pada Periode 2026 – 2027, Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua menargetkan penguatan sistem pengawasan etik hakim berbasis data dan risiko (risk-based supervision) melalui peningkatan pemantauan persidangan pada seluruh satuan kerja peradilan di wilayah Papua, termasuk pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Doktor Methodius Kossay menyampaikan bahwa perumusan target ini merujuk pada tema Rapat Kerja Komisi Yudisial 2026, yaitu “Meneguhkan Peran KY melalui Penguatan Kelembagaan dalam Menjaga Integritas Hakim untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik”, serta pendekatan berbasis kinerja (performance-based governance) dan manajemen berbasis hasil (result based management).
“Penguatan integritas peradilan memerlukan intervensi kelembagaan yang sistematis, terukur, dan berbasis data. Oleh karena itu, Penghubung KY Papua menetapkan target yang selaras dengan kerangka Renstra KY dan prioritas reformasi peradilan nasional,” ujar Doktor Kossay, lewat siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (24/2/2026).
Tiga Pilar Strategi Utama
Pertama, Penghubung KY Papua merencanakan pengembangan database rekam jejak hakim tingkat wilayah yang terintegrasi dengan sistem nasional Komisi Yudisial, sebagai instrumen analisis tren pelanggaran etik dan dasar perumusan rekomendasi kebijakan pembinaan integritas hakim.
Baca juga: Bisnis Hiburan Malam di Mimika Cuma 4 Jam, Warga Diminta Jadi Mata-Mata
“Integrasi database rekam jejak hakim akan memperkuat evidence-based policy dalam pengawasan etik hakim, sekaligus meningkatkan akuntabilitas kelembagaan,” jelas Dr. Kossay.
Kedua, Penghubung KY Wilayah Papua menetapkan target perluasan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui pendekatan multi-channel.
Strategi yang direncanakan meliputi penguatan pos layanan pengaduan masyarakat, pengembangan sistem pengaduan digital terintegrasi, serta program literasi hukum dan sosialisasi kepada masyarakat adat, praktisi hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Partisipasi publik merupakan komponen penting dalam ekosistem pengawasan peradilan. Oleh karena itu, akses terhadap mekanisme pengaduan harus inklusif, adaptif, dan mudah dijangkau,” tega dia.
Baca juga: Daftar Dosa Homi Heluka dan Kotor Payage Pentolan KKB Yahukimo yang Akhirnya Tiba di Jayapura
Ketiga, sebagai bagian dari Proyek Prioritas Nasional Komisi Yudisial, Penghubung KY Papua menargetkan penguatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan melalui pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan peningkatan kompetensi teknis peradilan.
Pelatihan dirancang dengan pendekatan integrasi etika profesi, hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan kearifan lokal Papua, guna memperkuat responsivitas sistem peradilan terhadap konteks sosial-budaya masyarakat Papua.
“Pendekatan etika peradilan di Papua harus mengintegrasikan standar universal HAM dengan kearifan lokal agar sistem peradilan lebih legitimate dan kontekstual,” tambahnya.
Penghubung KY Wilayah Papua juga akan mengupayakan kajian kebijakan dan rekomendasi penguatan kelembagaan yang mencakup kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur pengawasan, serta model tata kelola organisasi Penghubung KY di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar re-design kelembagaan Penghubung KY dalam kerangka desentralisasi pengawasan etik hakim yang efektif dan efisien.
Baca juga: Identitas 2 Korban Pembakaran KKB di PT Kristalin Eka Lestari Belum Diketahui
Pengukuran Indeks Integritas Hakim
Sejalan dengan agenda nasional Komisi Yudisial, Penghubung KY Wilayah Papua akan melaksanakan pengukuran Indeks Integritas Hakim (IIH) sebagai instrumen evaluasi kinerja etik hakim dan persepsi publik terhadap peradilan.
Pengukuran ini akan melibatkan pengguna layanan peradilan, advokat, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai responden, serta menghasilkan baseline data integritas peradilan Papua sebagai dasar perumusan kebijakan intervensi pengawasan.
“Indeks Integritas Hakim merupakan instrumen penting untuk mengukur outcome reformasi peradilan dan tingkat kepercayaan publik secara empiris,” ujarnya.
Penghubung KY Wilayah Papua menargetkan penguatan kolaborasi multi-stakeholders dengan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat dan media massa.
Kolaborasi ini dirancang dalam kerangka governance network untuk membangun ekosistem peradilan yang bersih, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Baca juga: Pemkab dan Tokoh Adat Mimika Susun Peta Hak Ulayat Demi Akhiri Konflik Kapiraya
Hasilnya, peningkatan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Papua, yang diukur melalui survei persepsi publik, Indeks Integritas Hakim, serta indikator kinerja pelayanan peradilan.
“Kepercayaan publik adalah indikator utama legitimasi peradilan. Penguatan pengawasan etik hakim merupakan prasyarat untuk membangun trust-based justice system di Papua,” tutup dia.(*)