Sosok Sudarto Dirut LPDP yang Memproses Sanksi Suami Dwi Sasetyaningtyas Imbas Tak Mau Anak Jadi WNI
Musahadah February 24, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Sudarto, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang siap memproses sanksi untuk Aryo Iwantoro (AP), suami Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus LPDP yang viral di media sosial. 

Setelah viral ucapan Dwi Sasetyaningtyas yang tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia (WNI), ditemukan fakta bahwa sang suami,  Aryo Iwantoro ternyata juga alumnus penerima beasiswa LPDP. 

Dan setelah ditelurusi ternyata, setelah menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 di luar negeri dengan beasiswa LPDP, ternyata Aryo belum menyelesaikan kewajibannya, berkontribusi untuk Indonesia. 

Fakta ini membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa murka hingga siap memberikan sanksi berupa pengembalian dana dengan bunga, hingga blacklist permanen dari hubungan kerja dengan pemerintah. 

"Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya. Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Seperti itu hal yang kami sesalkan," kata Purbaya, dikutip SURYA.co.id dari Kompas TV, Senin (23/2/2026).

Baca juga: 4 Dampak Dwi Sasetyaningtyas Sebut Tak Mau Anaknya Jadi WNI: Suami Ganti Rugi, Seleksi LPDP Dikritik

"Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP. Sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya LPDP,” tambahnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak LPDP sudah melakukan komunikasi dengan AP terkait pengembalian dana.   

“Jadi Pak Dirut, bosnya LPDP ini, sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Berapa tuh? Jadi termasuk bunganya lho,” jelasnya.   

Terkait hal ini, Dirut LPDP, Sudarto mengaku siap menindaklanjuti pemberian sanksi untuk AP. 

"Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, tadi pagi kami sudah melakukan konfirmasi kepada Saudara AP. Dan memang Saudara AP ini belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia," kata Sudarto dikutip dari tayangan Metro TV pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan konfirmasi pihaknya dan kesepakatan dengan AP, Sudarto memastikan saat ini pihaknya sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada seperti disampaikan Menkeu Purbaya. 

Dikatakan Sudarto, seluruh kewajiban hak dan kewajiban dari penerima beasiswa itu sudah ada aturannya di peraturan LPDP dan secara komplit dimasukkan ke dalam buku pedoman penerima Beasiswa LPDP.

"Penerima LPDP pun bertanda tangan, kalau dulu kontrak ya sekarang surat pernyataan dan artinya dia mematuhi seluruh pedoman tersebut," tegasnya. 

Dari surat pernyataan itu jelas kewajiban, baik calon penerima, penerima maupun alumnus, yakni setia dan taat kepada NKRI, Undang-Undang 45,  Bhineka Tunggal Ika dan menjaga nama baik Indonesia dan nama baik LPDP baik tindakan maupun perbuatan. 

"Kalau yang dia itu masih sekolah ya tentu menyelesaikan dengan baik waktu dengan tata kelola yang ada. Kalau dia sudah lulus ya dia harus berkontribusi kembali kepada Indonesia," tegasnya. 

Terkait sanksi pengembalian dana pendidikan, Sudarto memastikan AP sanggup untuk membayarnya.

Selain itu, AP juga disanksi tidak akan diikutkan kembali untuk program-program LPDP ke depan.

"Kami perlu tegaskan agar selalu memisahkan antara urusan keluarga, individu dengan urusan tata kelola. Kan ini dana amanah, jadi peraturan kami laksanakan secara adil fair untuk menjaga bahwa ini adalah dana amanah dana kepercayaan dari ya seharusnya sudah bisa membedakan mana yang menjadi hak individu dan kewajibannya sebagai penerima ataupun bertanggung jawab kepada negara," tegasnya. 

Siapakah Sudarto? 

Dikutip surya.co.id dari situs resmi djpb.kemenkeu.go.id, Sudarto Lahir di Madiun pada tanggal 9 April 1969.

Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996 dan menamatkan pendidikan S2 dengan gelar Master of Business Administration di International University of Japan pada tahun 2001.

Selanjutnya, gelar S3 dengan gelar Doctor of Philosophy Economics di The University of New South Wales pada tahun 2008.

Sudarto mulai bekerja sebagai CPNS Kementerian Keuangan pada tanggal 1 Desember 1989.

Dia pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan dari Januari 2012 hingga Januari 2013.

Kemudian menjadi Direktur Sistem Perbendaharaan dari Januari 2013 hingga April 2013.

Pada tanggal 3 April 2013 dilantik menjadi Direktur Transformasi Perbendaharaan.

Sudarto menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama LPDP mulai Juli 2025.

Sebagai Plt. Dirut LPDP, Sudarto bertanggung jawab menjaga tata kelola lembaga pengelola dana pendidikan di bawah Kementerian Keuangan. 

Duduk Perkara

Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas yang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin anak jadi WNI
Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas yang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin anak jadi WNI (Instagram)

Kasus ini bermula ketika DS mengunggah sebuah video yang menampilkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.

Dalam video itu, ia melontarkan kalimat yang memicu kontroversi:  

“Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan.”  

Ucapan tersebut segera menjadi trending topic di platform X (dahulu Twitter). Banyak warganet merasa tersinggung, mengingat DS dan suaminya pernah menempuh pendidikan tinggi berkat dana pajak rakyat Indonesia.

Sikap yang ditunjukkan dianggap meremehkan arti kewarganegaraan Indonesia.  

Tak berhenti di situ, publik juga menyoroti dugaan adanya privilese yang melekat pada DS, karena latar belakang keluarga mertua disebut-sebut berasal dari kalangan mantan pejabat kementerian.  

Menyadari kegaduhan yang timbul, DS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengakui bahwa pernyataannya tidak tepat dan menyinggung banyak pihak.  

Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan desakan publik. Diskusi di media sosial justru bergeser pada tuntutan agar sistem pengawasan alumni LPDP dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.