Karier Singkat Bripda Masias Siahaya sebagai Anggota Polri: Resmi Dipecat
Joseph Wesly February 24, 2026 10:50 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM, AMBON- Tamat sudah karier Bripada Masias Siahaya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, tersebut resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Bripda Masias Siahaya adalah tersangka tewasnya siswa (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra), Arianto Tawakal (14).

Arianto Tawakal tewas setelah setelah kepalanya membentur aspal sehingga mengalami luka parah.

Darah mengucur deras dari kepala dan hidungnya.

Korban terjatuh dari sepeda motor yang dia kendarai setelah dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias Siahaya.

Kala itu Bripda Masias Siahaya dan rekannya sedang menggelar patroli balap liar.

Pelaku yang mengira korban salah satu peserta balap liar lalu mencegat korban dan memukul kepala korban hingga tersungkur.

Sepeda motor yang dia kendarai oleng dan menabrak sang kakak, Nasri Karim Tawakal (15).

Korban terjaruh dengan posisi kepala menghantam aspal. Arianto tewas di lokasi dengan kepala pecah.

Sedangkan sang kakak patah tulang karena terjatuh usai sepeda motor yang dia kendarai ditabrak sang adik.

Karier Bripda Masias Siahaya Tamat

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Masias Siahaya kini bukan lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Kariernya sebagai anggota Polisi cukup singkat. Merujuk pada pangkat yang disandangnya, Masias Siahaya adalah polisi baru.

Baca juga: Sosok Bripda Masias Siahaya, Oknum Brimob yang Tewaskan Pelajar di Tual Maluku, Baru Jadi Polisi

Bripda atau Brigadir dua adalah level terendah dalam golongan Bintara Polri yang disandang setelah lulus pendidikan pembentukan.

Polri memiliki tiga level pangkat yakni Tamtama, Bintara dan Perwira.

TAMPANG BRIPDA MASIAS- Tampang Bripda Masias Siahaya yang tewaska pelajar di Ambon. Masias memukul kepala pelajar menggunakan helm hingga tewas.
TAMPANG BRIPDA MASIAS- Tampang Bripda Masias Siahaya yang tewaska pelajar di Ambon. Masias memukul kepala pelajar menggunakan helm hingga tewas. (Tribunnews/Serambinews.com/TribunBekasi)

Bripda adalah pangkat Bintara Kepolisian. Setelah melewati masa pengabdian empat tahun, selanjutnya anggota Polri akan mengalami kenaikan pangkat menjadi Brigadir Satu atau Briptu.

Artinya Masias Siahaya masih mengadi sebagai anggota Polri di bawah empat tahun tergantung kapan dirinya bergabung dengan Polri.

Dulunya, pangkat Bripda disebut dengan Sersan Dua Polisi. Pangkat ini memiliki posisi yang sama dengan Sersan Dua dalam kemiliteran.

Dipecat dengan tidak hormat usasi jalani sidang maraton

Sidang etik terhadap anggota Brimob yang terlibat kasus pembunuhan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, berakhir dengan putusan pemecatan.

Bripda Masias Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang maraton selama 13 jam, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Putusan ini diambil setelah majelis etik menyatakan Bripda Masias terbukti bersalah atas tewasnya korban Arianto Tawakal (14).

Bripda Masias Dipecat Usai ikuti 13 Jam Sidang Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Mapolda Maluku dan dipimpin Ketua Komisi Etik Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Izaac Risambessy.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” kata Kombes Pol. Indera Gunawan dalam putusan sidang.

Usai putusan dibacakan, Bripda Masias tampak tertunduk murung saat dikawal personel Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang etik.

Langsung Ditahan, Jalani Proses Pidana di Tual

Setelah sidang etik, Bripda Masias langsung digelandang ke rumah tahanan Polda Maluku. Selanjutnya, ia akan diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana atas kasus pembunuhan tersebut.

Bripda Masias dinyatakan bersalah atas tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, yang terjadi pada Kamis (19/2/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Maluku, termasuk aksi massa di depan Mapolda Maluku yang menuntut pelaku diproses hukum dan dipecat dari institusi Polri.

Dengan putusan PTDH ini, status Bripda Masias resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri sembari menghadapi proses pidana di wilayah hukum Polres Tual.

Kronologi kasus

Kasus bermula Kamis (19/2/2026) dini hari selepas sahur di sekitar RSUD Maren, Maluku. Dua kakak beradik pelajar madrasah melintas menggunakan sepeda motor saat berpapasan dengan Bripda MS.

Di saat bersama Bripda MS dan rekannya tengah berpatroli menjaga kawasan dari aksi balap liar di sekitar lokasi.

Nahas, kala tiu Arianto Tawakal (14) dan sang kakak Nasri Karim (15) tengah melintas di sekitar lokasi.

Keduanya yang tidak pakai helm dan melaju dengan kecepatan yang tinggi karena jalan yang menuruun diduga adalah pelaku balap liar.

Saat keduanya melintas, Arianto Tawakal (14) diduga dipukul di bagian kepala menggunakan helm oleh Bripda Masias Siahaya hingga kehilangan kendali dan terjatuh dengan benturan keras di kepala.

Kepala korban membentur aspal dengan keras. Darah disebut mengalir dari hidungnya dan meninggal di lokasi.

Korban disebut terjatuh dengan posisi tertelungkup dan pasisi kaki yang menekuk.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun meninggal dunia keesokan harinya akibat luka berat.

Sementara kakaknya, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan dikutip dari tribun ambon

Mabes Polri Minta Maaf

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob tersebut.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan tindakan individu itu tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta mencederai kepercayaan publik.

Polri juga memastikan proses hukum dan kode etik terhadap Bripda MS akan dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.