TRIBUNKALTIM.CO - Kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia menjadi komitmen utama bagi setiap penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Namun, data terbaru menunjukkan tidak semua alumni memenuhi kewajiban tersebut setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
LPDP mencatat sebanyak 44 penerima beasiswa belum kembali ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan.
Dari jumlah itu, delapan orang telah diputuskan melanggar ketentuan dan dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa, sedangkan 36 lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee—istilah yang merujuk pada penerima resmi beasiswa LPDP yang telah menandatangani kontrak pendanaan pendidikan.
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan seluruh alumni menjalankan kewajiban pengabdian sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Baca juga: 7 Beasiswa Masih Buka Pendaftaran Akhir Februari 2026 untuk Pelajar SMP, SMA, Mahasiswa
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Sudarto menegaskan bahwa tidak semua alumni yang masih berada di luar negeri otomatis dinyatakan melanggar aturan.
Beberapa penerima beasiswa diketahui masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri.
Aktivitas tersebut dalam kondisi tertentu diperbolehkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, terdapat pula alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
Masa pengabdian sendiri merupakan kewajiban bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keahlian dalam jangka waktu tertentu setelah studi selesai.
Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani penerima beasiswa sebelum keberangkatan.
Meski demikian, bagi delapan orang yang telah diputuskan melanggar, sanksi yang dijatuhkan adalah kewajiban mengembalikan dana beasiswa.
Dana tersebut berasal dari anggaran negara sehingga penggunaannya berada dalam pengawasan ketat.
Dalam beberapa ketentuan, pengembalian dapat mencakup dana pokok beserta bunga serta konsekuensi administratif lainnya, termasuk pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.
LPDP, lanjut Sudarto, akan terus melakukan pengawasan secara objektif dan proporsional terhadap seluruh penerima beasiswa.
Proses pengawasan dilakukan melalui berbagai sumber data, mulai dari perlintasan keimigrasian—yakni catatan resmi keluar dan masuk wilayah Indonesia—laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial alumni.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana Beasiswa LPDP berasal dari uang rakyat.
“Saya ingin menggaris bawahi lagi, para penerima beasiswa LPDP itu menggunakan uang rakyat Indonesia yang kita kumpulkan dari pajak,” jelas Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).
Dia menyebut, Kemenkeu mengumpulkan pajak yang masuk ke dalam APBN yang sebagiannya disisihkan menjadi dana abadi.
“Lalu kemudian dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa (LPDP),” kata dia.
Oleh karena itu, Nazara meminta para penerima LPDP wajib menghormati rakyat Indonesia dan memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Jadi hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama. Sehingga kalau nerima itu ya hormati yang mengumpulkan itu,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dana yang digunakan bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yaitu dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah.
Beasiswa LPDP sendiri merupakan program pendanaan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk melanjutkan studi jenjang magister (S2) dan doktoral (S3), baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Mengutip informasi resmi, pada 2011 Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menetapkan organisasi dan tata kelola LPDP sebagai lembaga non eselon, yakni lembaga yang tidak masuk dalam struktur eselonisasi birokrasi kementerian namun tetap berada di bawah koordinasi Kemenkeu.
Sejak 2012, program beasiswa LPDP dibuka dua kali dalam setahun dan menjadi salah satu beasiswa paling kompetitif di Indonesia.
Cakupan pendanaannya meliputi biaya kuliah, biaya hidup, asuransi kesehatan, tiket perjalanan, hingga kebutuhan pendukung lainnya selama masa studi.
Namun di balik fasilitas tersebut, terdapat kewajiban kuat bagi setiap awardee untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi nyata sesuai bidang keahliannya.
Konsep ini bertujuan memastikan bahwa investasi negara dalam pendidikan tinggi benar-benar kembali memberi dampak bagi pembangunan nasional.
Sumber: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/02/24/081500288/8-penerima-lpdp-kena-sanksi-pengembalian-dana-karena-enggan-kembali?page=all#page2