Daftar Harga Emas Antam di Kaltim Selasa Hari Ini, Melonjak Rp40.000 Jadi Rp3,068 Juta per Gram
Sumarsono February 24, 2026 11:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Berikut daftar harga emas Antam di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang terpantau dari laman logammulia.com pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.15 Wita menunjukkan lonjakan hingga Rp40.000 per gram.

Tercatat harga emas Antam yang pada hari sebelumnya Rp3.028.000 naik menjadi Rp3.068.000 per gram.

Hal ini menunjukkan bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Meski demikian ada kecenderungan harga emas Antam mengalami kenaikan.

‎‎Untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini naik menjadi Rp2.854.000 per gram.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 23 Februari 2026, Pembukaan Harga Emas Stabil Diangka Rp 3 Jutaan

Perlu diketahui, setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam

Selengkapnya, berikut harga emas batangan yang tercatat di laman logammulia.com hari ini:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.584.000.

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.068.000.

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.076.000.

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.089.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.115.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.175.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp75.312.000.

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp150.545.000.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 21 Februari 2026, Ada Kenaikan Harga Mencapai Rp 68.000

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp301.012.000.

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp752.265.000.

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.504.320.000.

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.008.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tertarik untuk investasi melalui emas batangan? (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.