Siltap Cair Tiap Bulan, Gebrakan Bupati Majalengka Eman Disambut Euforia Luar Biasa Para Kades
Dwi Yansetyo Nugroho February 24, 2026 11:11 AM

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kebijakan Pemda Majalengka yang menetapkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dibayarkan setiap bulan langsung disambut antusias para kepala desa. 

Mereka kompak menyatakan setuju dan mengapresiasi langkah Bupati Majalengka Eman Suherman yang dinilai berpihak pada kerja pemerintahan desa.

Bupati Eman sebelumnya memastikan Siltap perangkat desa sudah dicairkan pada Senin (23/2/2026). Mulai tahun 2026, skema pembayaran resmi berubah dari dua bulan sekali menjadi setiap bulan.

Baca juga: Siltap Perangkat Desa Sudah Cair, Bupati Majalengka: Sekarang Akan Dibagikan Setiap Bulan 


Respons paling spontan datang dari Kepala Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Komarudin. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai kabar baik yang sudah lama ditunggu perangkat desa.

“Mantap, setuju sekali kalau Siltap tiap bulan dibayar. Terima kasih Pak Bupati. H. Eman Bupati aing,” kata Komarudin saat dihubungi, Selasa (24/2/2026). 

Nada serupa disampaikan Yaskur, Kepala Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg. Menurutnya, kepastian Siltap cair setiap bulan membuat perangkat desa bisa bekerja lebih tenang dan fokus melayani warga.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ini di Kabupaten Majalengka 7 Ramadhan 1447 H Versi Muhammadiyah


“Kalau Siltap dibayar tiap bulan, kerja juga lebih enak. Perangkat desa jadi tidak khawatir lagi soal haknya,” ujar Yaskur.

Dukungan juga datang dari Kibagus Wardilah, Kepala Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh. Ia menyebut perubahan skema Siltap sebagai pemacu semangat kerja di tingkat desa.

“Kami mendukung penuh. Kalau hak sudah jelas dan rutin, perangkat desa juga harus makin disiplin dan profesional,” tutur Kibagus.

Baca juga: KDM Gandeng Kodim Majalengka Bangun Kampung Wisata bagi Korban Bencana, Lewat Karya Bakti


Sementara itu, Baehaki, Kepala Desa Dawuan, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap beban kerja perangkat desa.

“Perangkat desa bekerja tiap hari, menghadapi warga tiap waktu. Jadi wajar kalau haknya juga dibayarkan setiap bulan,” ucap Baehaki.

Sebelumnya, Bupati Eman menjelaskan, skema pembayaran dua bulan sekali diberlakukan karena kondisi fiskal daerah yang berat jika harus dipaksakan setiap bulan. Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang perhitungannya berasal dari APBD, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Selebgram Putri Dakka Kirim Surat Cinta untuk Surya Paloh, Minta Keadilan atas Pencoretan PAW


Namun setelah mendengar langsung aspirasi dan curhat para kepala desa serta perangkat desa, Pemkab Majalengka memutuskan melakukan penyesuaian kebijakan meski harus menyiapkan anggaran sekitar miliaran setiap bulan.

Meski demikian, Eman menegaskan kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Ia meminta perangkat desa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan dipenuhinya hak secara rutin.

Perubahan pembayaran Siltap menjadi setiap bulan ini disebut sebagai lompatan kebijakan Pemkab Majalengka di tahun 2026, Eman berharap kebijakan ini dapat memperkuat pemerintahan desa dan makin mendekatkan pelayanan kepada rakyat.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.