Wabup Abdul Khafidh Buka FPD Infrastruktur, Siapkan Arah Pembangunan Merangin 2027
asto s February 24, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) bidang infrastruktur tahun 2026, guna menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2027, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Sapta Taruna Dinas PUPR Kabupaten Merangin, secara resmi dibuka Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh, Senin (23/2/2026).

Forum tersebut turut dihadiri Sekda Merangin Zulhifni, para kepala OPD, mulai dari Inspektur, Kepala Bappeda, hingga 24 camat se-Kabupaten Merangin.

Mengusung tema “Meningkatkan Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah dan Kearifan Lokal”, FPD menjadi wadah penyelarasan program prioritas pembangunan infrastruktur daerah.

Kepala Dinas PUPR Merangin, Risdiansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan FPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Forum tersebut bertujuan menyelaraskan usulan masyarakat hasil Musrenbang di 24 kecamatan dengan program kerja teknis perangkat daerah.

Ia menegaskan, forum tersebut menjadi ruang penyaringan aspirasi untuk menyempurnakan rancangan kebijakan Renja bidang infrastruktur, sekaligus mempertajam indikator kinerja dan penyesuaian pendanaan berdasarkan pagu indikatif.

Namun hingga pelaksanaan kegiatan, baru delapan kecamatan yang menyerahkan laporan lengkap.

Pihaknya meminta kecamatan lain segera menyelesaikan laporan agar dapat dibawa ke forum lintas kabupaten.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdul Khafidh dalam arahannya menyoroti tantangan pembiayaan pembangunan yang saat ini mengalami keterbatasan. Ia meminta seluruh OPD, khususnya bidang infrastruktur dan sumber daya air, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahun 2025 agar kinerja ke depan lebih maksimal.

Ia mengingatkan agar pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran dan tidak terjadi lagi keterlambatan administrasi maupun pengajuan contract change order (CCO) yang tidak perlu.

Menurutnya, perencanaan harus disusun secara matang sejak awal.

Abdul Khafidh juga menekankan pentingnya pendekatan bottom-up, di mana usulan dari desa dan kecamatan harus dikawal secara serius.

Selain itu, para camat diminta memahami aturan terbaru terkait penggunaan Dana Desa (DD) berdasarkan regulasi 2025.

Ia menegaskan bahwa operasional kantor desa tidak lagi dapat menggunakan Dana Desa, melainkan harus bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Lebih lanjut, ia mendorong setiap OPD agar tidak hanya bergantung pada APBD Kabupaten Merangin.

Para kepala OPD diminta lebih proaktif menjemput peluang pendanaan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema dan aplikasi perencanaan.

Menurutnya, inovasi dan kedisiplinan dalam pengajuan usulan menjadi kunci untuk memperkuat pembangunan infrastruktur Merangin pada 2027 mendatang. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Bupati Merangin M Syukur Bertemu Menteri PKP, Bawa 4 Poin Strategis

Baca juga: Nasabah Bank Jambi Bisa Bertansaksi di Counter, Pelanggaran UU ITE Dilaporkan ke Polda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.