TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif dalam sistem pemidanaan menjadi fokus pembahasan dalam forum group discussion (FGD) yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur kepolisian.
Forum ini membahas kesiapan daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai regulasi terbaru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Mula P. Rambe, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya siap mendukung kebijakan tersebut.
Namun, ia mengakui masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait peran teknis masing-masing instansi, termasuk penyusunan nota kesepahaman (MoU).
Ia menyebut koordinasi dengan pihak lapas dan kejaksaan sebenarnya telah beberapa kali dilakukan, tetapi masih perlu pendalaman mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, sejumlah kerja sama lintas organisasi perangkat daerah telah mulai disiapkan, di antaranya dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah serta Dinas Sosial untuk dukungan pembinaan.
Mula menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan.
Jika sebelumnya sanksi identik dengan kurungan, kini tersedia alternatif yang dinilai lebih humanis dan memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kerja sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai, pelaksanaan kerja sosial secara terbuka dapat menimbulkan efek sosial sekaligus efek jera, karena masyarakat dapat menyaksikan langsung proses pembinaan tersebut.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap kebijakan ini menjadi langkah preventif agar generasi muda dan masyarakat Batang Hari terhindar dari pelanggaran hukum serta terdorong menjadi pribadi yang lebih baik.
Seusai diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh peserta yang hadir. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Kakorlantas Tinjau Tol Bayung Lencir-Tempino, Larang ODOL Saat Mudik Lebaran 2026
Baca juga: Dulu Dibobol Eks Karyawan, Kini Bank Jambi Diduga Diretas