Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART)-nya di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
Polisi pun telah resmi melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial OAP (37) yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP," ujarnya kepada wartawa, Selasa (24/2/2026).
Setelah melakukan penahanan, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
Apabila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yaitu akan menjalani persidangan di pengadilan.
"Untuk awal kita melakukan penahanan polres itu selama 20 hari ya. Kita akan segera kirim berkas, ya mudah-mudahan dari jaksanya segera mem-P21 kan," katanya.
Dalam kasus ini, wanita malang berinisial FH (21) mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya yang diduga akibat kekerasan.
Terduga pelaku kekerasan merupakan majikan perempuannya yang kabarnya berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37).
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya kejadian tersebut dan dalam penangaman pihaknya.
Ia mengatakan, dugaan aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) di rumah majikannya di wilayah Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perihal memasak.
"Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilaporkan oleh korban yakni berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan.
Akibat dugaan kekerasan yang terjadi, korban mengalami luka pada bagian tibuhnya hingga menyisakan bekas.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," katanya.